Dana Kelurahan 1.5 M, Fokuskan Pemberdayaan Masyarakat di Pengembangan Usaha Mikro

  • Whatsapp

SURABAYA – Dana Kelurahan yang mulai dialokasikan oleh Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2019 sebesar 1,5 milyar tiap kelurahan menjadi perhatian masyarakat perkotaan pada umumnya.

Achmad Hidayat selaku Pemerhati Kebijakan Publik menyampaikan, dana kelurahan sebagai terobosan kebijakan oleh Presiden Jokowi dinilai dapat memberikan “Ruang” terhadap pembangunan kawasan kelurahan.

“Kalau mengacu Permendagri 130 Tahun 2018 ada dua fokus yaitu pembangunan Sarpras serta pemberdayaan, setiap lurah sebagai kuasa Pengguna Anggaran. Semua masyarakat khususnya pengurus RT / RW harus paham mekanismenya sebelum di cairkan.” Imbuhnya. Rabu, (29/5/2019).

Ditanya mengenai potensi penyelewengan atau kesalahan dalam implementasi pembangunan pasti ada, tinggal bagaimana membangun sistem pengawasan serta alokasi anggaran yang bisa diakses masyarakat banyak sehingga memudahkan pengawasan.

“Harus Ada Sosialisasi Teknis secara keberlanjutan dan komprehensif kepada stakeholder terkait,” ujar pria yang akrab dipanggil AH ini.

Ia juga berharap, agar fokus alokasi dana kelurahan tidak sama dengan dana desa yang terkonsentrasi pada infrastruktur fisik, namun digunakan untuk pemberdayaan masyarakat seperti pengembangan usaha mikro di setiap kampung berbasis kearifan lokal. (ari)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *