Danamon Laporkan Dokumen Palsu, Bukan Kesalahan Penafsiran Taksasi Rendi Delaprima

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Laporan dokumen palsu dari Bank Danamon ternyata tidak terkait dengan kesalahan penafsiran taksasi yang menjadikan Rendy Dela Prima di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya. Apalagi Bagus Hariyadi yang membikin dokumen palsu tersebut saat ini masih dalam proses penyidikan dan belum menjadi tersangka.

Hal ini dikatakan Aning Wijayanti, kuasa hukum Rendi Delaprima saat dikonfirmasi seusai sidang lanjutan perkara dugaan pemalsuan nilai taksasi di Bank Danamon cabang Mayjen Sungkono dengan terdakwa Rendi Delaprima Bastari di Pengadilan Negeri Surabaya.

Sidang hari ini beragendakan keterangan dua orang saksi pelapor yakni Martahan Manurung dan Yones Hurabarat ketua tim investigator Danamon Pusat pada kasus ini.

“Yang dilaporkan adalah pemalsuan LPJ Sisco. Sebab ada potensi kerugian yang ditanggung Danamon yaitu sekitar Rp 13 miliar. kendati agunan PT Pilar Kuat Tekan (PKT) sudah di eksekusi tapi belum laku,” kata Martahan Manurung dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence di ruang sidang Cakra, PN Surabaya. Rabu (1/7/2020).

Sementara saksi Yones Hurabarat menyatakan hasil investigasi yang dia lakukan dipastikan bahwa LPJ Sisco yang dipakai oleh terdakwa Rendy Delaprima untuk persyaratan kredit PT PTK seluruhnya tidak terdaftar di KJPP Sisco.

“Obyeknya ada Dua SHM 936 dan SHM 1637. Sedangkan SHM 168 dan 160 tidak dinilai dalam LPJ ini. Nilainya berbeda, antara LPJ dengan hasil internal kami,” kata saksi Yones.

Menurut Yones, penambahan modal kerja 2018 yang diajukan Hadi Siswanto, direktur PT PKT berhubungan langsung dengan terdakwa Rendy Delaprima.

“Permohonan kredit tambahan melalui Rendy Delaprims pada waktu itu 15 miliar, yang dia ACC bank hanya 13 miliar. Semuanya cair di PT PKT memakai agunan Aset di Siwalankerto dan di Jalan Ketintang.

Diterangkan Yones, setelah taksasi Rendy menimbulkan masalah, pihaknya, tanpa dihadiri perwakilan dari Bank Danamon cabang Mayjen Sungkono langsung melakukan pertemuan di kantor KJPP Sisco dan bertemu dengan dengan Pak Satrya dan Bagus Hariyadi.

“Disampaikan Pak Satriya, dua buku LPJ tersebut tidak pernah dia terbutkan,” terangnya.

Dalam persidangan yang digelar secara teleconfrence, Yones juga menyatakan kalau Bagus Hariyadi pernah menyatakan tanda tangan Pak Satriya dan Pak Machmud dia tandatangani sendiri, sebab Bagus menerima order dari terdakwa Rendi Delaprima dan dibayar.

“Pembayaran yang diterima Bagus dari Rendi melalui rekening, Bagus ditransferkan oleh Rendy, nilainya 15 juta dan 2 juta,” tandas Yones.

Sedangkan terdakwa Rendy Delaprima saat diberikan kesempatan bantahan oleh majelelis hakim menyatakan, bahwa dia adalah korban pemalsuan yang dilakukan oleh Bagus Hariyadi

“Saya tidak pernah order taksasi pada Bagus, tapi hanya memberikan data pembanding saja pada dia,” kata terdakwa Rendi Delaprima.

Diketahui, mantan marketing Bank Danamon Tbk Rendi Delaprima didakwa jaksa Kejari Surabaya melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan Pasal 49 ayat (2) huruf b UU nomor 10 tahun 1988 tentang Perbankan.

Dia bekerjasama dengan Bagus Hariyadi, karyawan JPP SISCO menaikan penilaian taksasi agunan kredit milik PT Pilar Kuat Tekan (PKT) milik Hadi Suwanto. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait