Dandim Limpahkan Dugaan Kasus Ujaran Kebencian Salah Satu Anggota Persit ke Polres Wonosobo

  • Whatsapp

WONOSOBO, beritalima.com | Gara – gara postingannya di FB yang viral dan menyita perhatian publik salah satu anggota Persit Kodim Wonosobo diperiksa oleh Polres Wonosobo.

Diungkapkan Dandim Wonosobo bahwa postingan yang diunggah di FB pada Jumat, 11 Oktober 2019 kemarin oleh salah satu anggota Persit berisi dugaan ujaran kebencian.

Bacaan Lainnya

“WW adalah istri dari anggota kami yang bernama BD. Melalui postingannya yang mengandung ujaran kebencian tersebut yang bersangkutan pada Sabtu kemarin sudah diminta keterangan di Kodim.” jelas Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat.

Dan pada hari ini , lanjutnya, kasus WW kami limpahkan ke Polres Wonosobo agar diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Anggota Persit adalah warga sipil makanya kasusnya kami limpahkan ke Kepolisian.” tambah Wiwid Wahyu Hidayat, Minggu (3/10).

Ketika disinggung mengenai BD yang menjadi anggota aktif di Kodim Wonosobo, Dandim menjelaskan bahwa BD akan mendapatkan sanksi atas apa yang dilakukan istrinya.

“Ini sudah menjadi aturan bahwa tiap anggota militer, ikut bertanggung jawab apa yang dilakukan oleh istrinya.” katanya.

Disebutkan BD akan mendapatkan sanksi hukuman militer maksimal 14 hari dan hukuman administrasi.

“BD saat ini masih kita proses sanksinya.” tegas Letkol Czi Wiwid Wahyu Hidayat.

Pada kesempatan tersebut Dandim menandaskan bahwa sebagai anggota militer pihaknya selalu menegakkan disiplin dan taat pada peraturan yang berlaku.

“Oleh sebab itu, kasus ini kami limpahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk segera ditindak lanjuti karena ini adalah ranahnya.” tukas Wiwit.

Dandim juga mengungkapkan bahwa WW menyesali apa yang telah dilakukannya dan sebagai pimpinan tertinggi di Kodim, dia meminta maaf kepada warga Wonosobo.

“Kami minta maaf atas kejadian ini dan berharap peristiwa tersebut tidak terulang baik dari anggota maupun masyarakat.” harap Dandim Wonosobo.

Sementara itu, Kanit 1 Polres Wonosobo,IPTU Samsudin membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan dari Kodim mengenai apa yang telah dilakukan oleh WW.

“Ini terkait dengan dugaan ujaran kebencian dari WW di akun FB-nya yang isinya ujaran kebencian mengenai kejadian penusukan Menkopolhukam.” Jelasnya.

“Dia diancam pasal 45 a ayat 2 junto pasal 28 a UU No. 19 Tahun 2016 pengganti UU RI No. 11 tahun 2008 tentang ITE. Ancaman hukumannya adalah 6 tahun atau denda 1 milyard.” pungkasnya setelah terima aduan. (Edi Budi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *