LABUHANBATU, beritalima.com – Dandim 0209/LB Letkol Inf Santoso beserta Personel diwilayah Kodim 0209/LB hari ini Kamis tanggal 21 Februari 2019 sekitar pukul 10.00 WIB, Menerima Penyuluhan Hukum dari Tim Penyuluh Hukum Kumdam I/BB periode Triwulan I TA. 2019 yang dilaksanakan di Aula Makodim 0209/LB Jalan Abdul Aziz Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (21/2/2019).
Giat Penyuluhan Hukum ini diikuti sekitar 178 orang yang terdiri dari Personel Kodim 0209/LB, Personel Korum Kipan C, Kipan B Yonif 126/KC, Personel Minvet Rantauprapat, Personel Subdenpom Rantauprapat dan Subdenpom Cikampak.
Turut dihadiri oleh Tim Penyuluhan Hukum Waka Kumdam I/BB Letkol Chk A. Lumbantoruan,SH.MH, Dandim 0209/LB Letkol Inf Santoso, Kasdim 0209/LB Mayor Inf Ertiko Cholifa S.H. S.Pd, Kaminvetcad Rantauprapat Mayor Inf Al Husni, Pabung Labura Mayor Inf Ari Atwan, SH, Para Perwira Staf Kodim 0209/LB, Para Danramil Jajaran, 8. Dansub Denpom 1/2 Rantau Prapat Kapten Cpm Sarwo Edy, Dansub Denpom 1/5 Cikampak Kapten Cpm Rio Kusuma, Para Wadanramil Jajaran dan Dan Unit Intel Dim, Tim Penyuluhan Hukum Kapten CHK Areb Syaidin Turnip, S.H, Pa Korum Kipan B Yonif 126/KC Letda Inf Dwi Bayu Wintolo, Pa Korum Kipan C Yonif 126/KC Letda Inf Ramadhan, Personel Bintara dan Tamtama Kodim 0209/LB, Personel Bintara dan Tamtama Yonif 126/KC, Personel Subdenpom Rantauprapat dan Subdenpom Cikampak, Personel Minvetcad Rantauprapat dan PNS Kodim 0209/LB.
Dandim Santoso dalam sambutan mengatakan, “Selamat datang di wilayah Kodim 0209/LB kepada Tim Penyuluhan Hukum, saya mengharapkan kepada para Babinsa untuk dapat mendengarkan dan mengambil ilmu pengetahuan hukum yg akan disampaikan oleh Tim penyuluhan hukum Kodam I/BB agar dapat mengaplikasikan dilapangan dan dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas kedepan”, ujar Dandim Santoso.
Sementara Waka Kumdam I/ BB Letkol Chk A. Lumbantoruan, SH. MH memberikan penyuluhan hukum yaitu mengenai “Tingginya tingkat pelanggaran di wilayah Kodam I/BB (Disersi /THTI, KDRT, Narkoba dan lain-lain), sehingga perlunya dilakukan pencerahan, penyuluhan kepada prajurit sebagai motivasi dan pedoman dalam mencegah dan menghindari sekecil mungkin pelanggaran”.
“Prajurit harus memahami dan memegang teguh Netralitas TNI yakni tidak memihak atau membantu salah satu partai Politik dalam menyambut Pesta Demokrasi Tahun 2019, dan TNI tidak dilibatkan pada rangkaian pemilu dan Pilkada dalam bentuk apapun di luar tugas pokok TNI”, tegas Waka kumdam.
“Prajurit TNI tidak menggunakan hak memilih dalam pemilu dan Pilkada hal ini tercantum dalam undang-undang, Institusi/Satuan TNI dilarang memberikan arahan, kampanye kepada siapa pun dalam pemilihan tahun 2019 bahkan Prajurit TNI tidak dibenarkan menjadi PPK, panwaslu dan dilarang menjadi Tim sukses Kandidat dalam suatu partai politik”, tambahnya.
“Prajurit TNI tidak dibenarkan memberikan komentar, menilai, berdiskusi mengarahkan terkait konten pemilu dan pilkada, serta Prajurit TNI tidak dibenarkan menyambut salah satu kandidat partai Politik, dan sebagai Prajurit TNI tidak dibenarkan penggunaan foto dgn atribut TNI/PNS pada spanduk, iklan, reklame dgn memposting atau komentar di Medsos dan lain-lain”, ujarnya.
Prajurit TNI harus memahami dan mengerti tentang perkembangan media informasi dan transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang mengatur tentang penyalahgunaan ITE yakni pasal 45 ayat 3 jo pasal 27 ttg penghinaan, pencemaran nama baik atau fitnah dan pasal 45A ayat 2 dan pasal 28 (3) ttg rasa permusuhan, kebencian, penghinaan terhadap golongan dan Prajurit TNI jangan sampai terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba.
“Kepada seluruh Prajurit Kodim 0209/LB Harus menjaga Netralitas TNI menjelang Pesta Demokrasi Nasional dan Jangan Sampai terlibat Narkoba. dan penyalahgunaan Media Sosial (Medsos)”, tekannya. (Oelies).