Daniel Santoso Ajukan Klaim Palsu ke BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Daniel Santoso, terdakwa kasus dugaan klaim BPJS Ketenagakerjaan palsu menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kamis (8/9/2022). Terdakwa Daniel Santoso diancam pidana dalam Pasal 94 jo Pasal 77 UU RI Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2006 dan Pasal 263 KUHP dan Pasal 378 KUHP.

Tanggal 1 Juli 2021, bagian pelayanan Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Surabaya melalui system portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id e ?menerima pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dari sesorang yang mengaku bernama Dedi Rusdianto

Pengajuan klaim itupun diiproses dengan layanan tanpa kontak fisik secara Online yang merupakan sistim layanan pengajuan klaim JHT melalui media elektronik berbasis web. Proses dan wawancaranya pun dilakukan tanpa kedatanga peserta ke kantor cabang.

Setelah dokumen diunggah, tanggal 2 Juli 2022 bagian pelayanan BPJS Ketenagakerjaan menjadwalkan untuk melakukan wawancara melalui video call terhadap orang yang mengaku bernama Dedi Rusdianto tersebut.

Pihak dari BPJS yang melakukan wawancara adalah Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Tanjung Perak Anita Ardhiana S. Farm, Apt.

Setelah melakukan wawancara dengan orang yang bernama Dedi Rusdianto yang tidak lain adalah terdakwa Daniel Santoso selanjutnya dilakukan verifikasi dokumen kepada pemohon yang mengaku bernama Dedi Rusdianto dengan cara dokumen diunggah/ditunjukkan dalam video call.

Pada saat pelaksanaan video call Anita Ardhiana pun mengajukan beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh pemohon. Pertanyaan itu antara lain nama kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, nama ibu kandung, tanggal lahir peserta, nama perusahaan tempat bekerja untuk dipadankan dengan okumen yang diunggah.I

Tanggal 5 Juli 2021 Anita Ardhiana juga melakukan pemotretan/screenshoot wajah untuk sebelum memproses pembayaran klaim JHT atas nama Dedi Rusdianto dengan cara mentransfer ke rekening BRI nomor 112301010776501 uang sejumlah Rp. 47.769.090.

Terdakwa Daniel Santoso yang mengaku sebagai Dedi Rusdianto pada saat melakukan klaim BPJS menyerahkan kelengkapan dokumen berupa KTP atas nama Dedi Rusdianto, Kartu Peserta Jaminan Pensiun 3578 1222 0880 0001 atas nama Dedi Rusdianto, Kartu Keluarga Nomor 3578121402110011 dengan Kepala Keluarga atas nama Dedi Rusdianto, Surat Keterangan Nomor : 031/Sket/Per/V/2021, PT Salim Ivomas Pratama, Tb katas nama Dedi Rusdianto tanggal 31 Mei 2021 dan Surat Pendaftaran Peserta Keluar Nomor : 88/Pers/SK/V/2021, PT. Salim Ivomas Pratama, Tbk.

Celakanya, Tanggal 19 Agustus 2021, peserta BPJS Ketenagakerjaan atas nama Dedi Rusdianto asli mendatangi Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tanjung Perak Surabaya untuk melakukan komplain, sebab saat melakukan pengajuan klaim JHT di portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id saldo miliknya sudah nol.

Tanggal 24 Agustus 2021 saksi Dhyah Swasti Kusumawardhani selaku Kepala Cabang pun melakukan investigasi dengan jalan melakukan pemanggilan kepada Dedi Rusdianto untuk melakukan konfirmasi terkait dokumen dari Dedi Rusdiantio dan berdasarkan system BPJS sudah ada yang mengajukan klaim JHT dengan menggunakan dokumen milik Dedi Rusdianto, namun untuk fotonya berbeda..

Kacab Dhyah Swasti Kusumawardhani lantas menunjukkan foto screenshot dan foto selfi wajah orang yang telah melakukan klaim pada tanggal 1 Juli 2021 dan diwawancarai pada tanggal 2 Juli 2021.

Setelah diteliti ternyata ada perbedaan antara lain pada foto selfi wajah, foto wajah di KTP, nomor Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh PT Salim Ivomas Pratama yang ditanda tangani oleh saksi Revo Resandi dan pada saat dilakukan klarifikasi terhadap Revo Resandi selaku HR Manager PT. Salim Ivomas Pratama , Tbk. didapatkan hasil bahwa surat yang dikeluarkan oleh PT. Salim Ivomas Pratama , Tbk. yang digunakan pada saat klaim JHT tanggal 1 Juli 2019 bukan meruapakan dokumen/produk yang dikeluarkan oleh PT. Salim Ivomas Pratama , Tbk.

Usai pembacaan surat dakwaan, kuasa hukum terdakwa Daniel Santoso, Feri Yulianto dan Yosua Swarna Dwipa dalam sidang menolak mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang sudah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Sabetania Paembonan.

Feri Yulianto meminta persidangan agar dilanjutakan dengan pemeriksaan saksi-saksi. (Han)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait