Ternate. Jumat, 1 November 2019. Satgas Pamrahwan Yonif 734 / SNS kembali menaklukkan hati warga dengan menerima 1 pucuk senjata api laras panjang jenis rakitan oleh Kopda Budiman yang kemudian di laporkan kepada Komandan Pos Anoa 1, Letda Chb Adhy Mulyadi Rumagia kemudian senapan api tersebut di amankan di Kotis satgas 734 / SNS oleh Pasi intel Satgas Lettu Inf Krismanson. (FA,734)
Menurut Dan Pos Anoa 1. Letda Chb Adhy Mulyadi Rumagia. Penyerahan berawal pada saat Kopda Budiman kami perintah kan untuk beranjangsana dalam rangka bersilahturahmi ke rumah bapak Ali di desa kota baru kecamatan ternate selatan kota ternate provinsi Maluku Utara. Kopda Budiman menggali informasi terhadap bapak ali mengenai tragedi kerusuhan pada tahun 2000 di ternate dan kemudian menanyakan kepada bapak ali apakah masih menyimpan senapan api bekas kerusuhan, akhirnya bapak ali bersedia memberikan informasi tersebut. selanjutnya kopda budiman kembali ke pos dan melaporkan kepada danpos bahwa ia sudah mendapatkan informasi.
Kemudian kopda Budiman beranjangsana ke rumah bapak X di desa kota baru, kecamatan ternate selatan kota ternate provinsi Maluku utara. Kopda Budiman bercerita mengenai kerusuhan tahun 2000 dan menanyakan larangan warga menyimpan senapan api, karena sebagai warga yang baik dan taat kepada hukum yang berlaku, Bapak X bersedia menyerahkan senapan Api laras panjang jenis rakitan kepada kopda budiman selanjutnya melaporkan kepada danpos Anoa 1 selanjutnya dilaporkan kepada pasi intel satgas lettu inf Krismanson.
Menurut Dansatgas 734 / SNS, Letkol Inf Edwin Charles. Penyerahan senjata tersebut merupakan bentuk kesadaran dan kepercayaan dari masyarakat kepada TNI yang dapat menjaga keamanan dan kedaulatan di wilayah Maluku Utara ini.
Dalam kesempatan ini saya selalu menghimbau kepada masyarakat apabila masih memegang dan menyimpan serta mengetahui keberadaan senjata api ilegal tersebut, agar segera memberitahu dan menyerahkan nya kepada TNI. tidak perlu khawatir, cemas dan takut. kami akan jamin keamanannya. Ujar Dansatgas.(Penrem 152).
Autentifikasi Nomor : B/129-PEN/X/2019