SURABAYA – beritalima.com, Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjung Perak menghadirkan dua saksi pada sidang kasus dugaan pembunuhan berencana di Araya Fitnes Club dengan terdakwa Eren Bin Alay.
Mereka adalah Ahmad Dhani, marketing di Araya Club House dan Lamari, bagian cleaning servis.
Dalam sidang, Ahmad Dhani mengatakan tidak melihat peristiwa pembunuhan tersebut secara langsung. Namun ia mengetahui dari hasil rekaman CCTV.
“Saya diminta oleh manajemen untuk mendownload rekaman CCTV, lalu saya masukkan ke Flesdisk dan saya serahkan ke Polisi,” katanya diruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/9/2021).
Dalam rekaman CCTV selama 8 menit itu, lanjut saksi Ahmad Dhani dirinya melihat betapa kejinya penusukan yang dilakukan secara bertubi-tubi oleh terdakwa Erens hingga korban Fardy Candra tersungkur.
“Raut wajahnya seperti marah, ketika pak Fardi mau masuk ke mobil lalu disusul Pak Erens dari belakang, lantas Pak Erens menusukkan pisau dari belakang sampai tusukan berikutnya,” sambung saksi Ahmad Dhani yang mengaku setibanya di lokasi pembunuhan terjadi sudah banyak polisi dan ada police line.
Sementara saksi Lamari, Awalnya, saksi Lamari mengatakan tidak tahu peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa Eren Bin Alay dengan cara menusukkan sebilah pisau ke tubuh Fardi Chandra.
Namun keterangan saksi Lamari langsung berubah setelah Jaksa I Gede Willy Permana satu persatu menunjukkan foto-foto yang diambil dari rekaman CCTV.
“Iya ditusuk di bagian punggung,” tegas saksi Lamari meralat keterangannya dalam sidang diruang Garuda 2.
Sebelumnya, jaksa dan majelis hakim yang dipimpin Agung Gde Pranata sempat geram dengan keterangannya yang sempat berubah-ubah terkait penusukan oleh terdakwa Eren yang menyebabkan saksi Fardi Chandra meninggal dunia.
Awalnya, saksi Lamari mengaku tidak tau peristiwa pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa Eren dengan cara menusukkan sebilah pisau ke tubuh Fardi Chandra. Namun keterangan saksi Lamari langsung berubah saat Jaksa I Gede Willy Permana menunjukkan foto-foto yang diambil dari rekaman CCTV.
Keterangan saksi Lamari pun dibenarkan oleh terdakwa Erens.
“Bener yang mulia,” tukasnya menjawab pertanyaan hakim Agung Gde Pranata.
Saksi Ahmad Dhani dan Lamari ini adalah saksi ke 4 dan ke 5 yang dihadirkan jaksa. Sebelumnya ada tiga saksi yang telah memberikan keterangan dalam sidang. Mereka adalah Poernomo, Imanuel dan Nanang Harianto.
Keterangan lima saksi tersebut menambah keyakinan jaksa, jika peristiwa pembunuhan yang dilakukan terdakwa Erens ke saksi Fardi Chandra telah direncanakan.
“Kami masih punya keyakinan, peristiwanya sudah direncanakan,” tandas jaksa I Gede Willy Permana saat dikonfirmasi usai persidangan.
Untuk diketahui, Peristiwa pembunuhan tersebut terjadi Senin (26/4/2021). Saat itu terdakwa Erens mendatangi Fardi Chandra (korban) ditempat latihan fitnes sambil marah-marah karena merasa tak terima dirinya dijelek-jelekkan dibelakangnya.
Korban pun telah mengklarifikasi tudingan terdakwa Eren. Namun terdakwa yang tinggal di Mulyosari Prima 1 Nomor 14 Surabaya dan di Kapas Gading Madya 2 A Surabaya ini tetap tidak terima. Eren justru kalap dan menyiapkan rencana pembunuhan ke korban, dengan membeli pisau di Superindo, Jalan Arif Rahman Hakim Surabaya.
Usai membeli pisau, terdakwa kembali menemui korban di tempat parkiran Araya Club House dan menusukkan pisau tersebut hingga puluhan kali. Tusukan tersebut menyebabkan korban Fardi Chandra meninggal dunia.
Dalam kasus ini terdakwa Eren Bin Alay didakwa dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana, 338 tentang pembunuhan dan Pasal 351ayat (3) tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian. (Han)