Ketua IKRAR STIH-STISIP YPKMI Padang, Amri Nizal mengatakan, rencana melahirkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) sudah tepat. Untuk itu, pihaknya mendesak pemerintah untuk menyetujui hukum kebiri bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
“Stop eksploitasi dan kekerasan terhadap anak,” kata Amri Nizal.
Dukungan terhadap wacana Hukum Kebiri itu disampaikan oleh Forum IKRAR secara lisan dan tertulis. Mereka meminta DPRD Padang dapat menyampaikan suara mereka ke pemerintah pusat demi melindungi keamanan dan kenyamanan generasi penerus bangsa. Dibutuhkan penyamaan persepsi untuk mendorong lahirnya regulasi perlindungan anak.
Dalam pernyataan tertulis yang ditandatangani Ketua STIH YPKMI, Eri Gusman Awal dan Murlis (ketua STISIP), disebutkan, kekerasan terhadap anak mengancam masa depan bangsa. Karenanya, pemberian hukuman secara maksimal, diharapkan bisa menghentikan kekerasan seksual ini. Pernyataan itu diterima anggota dewan dari Partai Hanura, Zaharman.
Menurut Zaharman, DPRD Padang akan mengkaji dan mencermati terlebih dahulu. Selanjutnya akan dibawa kedalam rapat. Pihaknya akan menerima setiap usulan dan aspirasi masyarakat, termasuk mahasiswa. “Kami akan rapatkan terlebih dahulu, yang jelas, usulan telah kami telah terima,” ujarnya
(pdm/bim/rki)