SURABAYA – beritalima.com, Sidang perdana kasus penipuan puluhan miliaran dengan terdakwa David Handoko, direktur PT Handoko Putra Jaya (HPJ) ruko RMI Jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J-34 digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Selasa (09/3/2021).
Sidang perdana ini digelar secara teleconfrence. Terdakwa David Handoko menjalani sidang dari dalam sel tahanan Polda Jatim, sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Winarko dan advokat Yudi Wibowo Sukinto sebagai ketua tim penasehat hukum David Handoko di PN Surabaya.
JPU Winarko dari Kejati Jatim dalam dakwaannya menjerat David Handoko dengan tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP.
Persidangan pembacaan dakwaan berlangsung lancar. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dan barang bukti.
“Kami tidak mengajukan nota keberatan Yang Mulia. Minggu depan langsung dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” kata advokat Yudi Wibowo kepada majelis hakim.
David Handoko sebelumnya dilaporkan korbannya Anna Prayugo ke Polda Jatim.
Mei 2016, korban Anna Prayugo bertemu dengan terdakwa David Handoko dalam acara reuni SMP Santo Yusup Malang yang diadakan di Bodaeng Thai Surabaya. Saat bertemu dengan Anna Prayugo, terdakwa David Handoko mengatakan mempunyai proyek pengadaan seragam, pengecatan kapal dan pembangunan mess dari Armatim Surabaya.
Setelah acara reunian SMP tersebut, terdakwa David Handoko kerap menghubungi korban Anna Prayugo agar diberikan modal untuk proyek dari Armatim Surabaya.
Untuk meyakinkan korban Anna Prayugo, terdakwa David Handoko mengajak korban Anna Prayugo mendatangi kantornya di PT Handoko Putra Jaya (HPJ) di Ruko RMI Jalan Ngagel Jaya Selatan Blok J4-3A Surabaya, tempat terdakwa David Handoko bekerja dengan jabatan sebagai direktur.
Sewaktu berada dalam kantor PT HPJ, korban Anna Prayugo diperlihatkan banyak foto yang memperlihatkan terdakwa David Handoko bersama Lea, istrinya sedang bersama-sama Jendral TNI dan Ibu-ibu petinggi TNI, sembari mengatakan ‘daripada uangmu nganggur, lebih baik titip ke saya, saya lagi ada kerjasama dengan TNI’.
Terpikat dengan bujuk rayu tersebut, lantas korban Anna Prayugo percaya tentang proyek dari Armatim Surabaya yang sedang dikerjakan oleh terdakwa David Handoko.
Selanjutnya di bulan Agustus 2016, terdakwa David Handoko mulai meminta sejumlah uang pada korban Anna Prayugo untuk pelaksaan proyek.
Januari 2017, korban Anna Prayugo diajak terdakwa David Handoko menemui kakaknya yang bernama Sony Handoko yang mendirikan PT Alfa Graha Sentosa yang akan bergerak dibidang perumahan.
Saat itu, Sony Handoko menunjukan video tentang lokasi tanah yang akan dibangun perumahan. Juga mempresentasikan keuntungan di awal bisa melebihi 50 persen.
Bukan itu saja, korban Anna Prayugo juga diajak terdakwa David Handoko mengikuti meeting dengan Sony Handoko dan Dedy. Dalam meeting tersebut Sony Handoko menyampaikan bahwa proyek perumahan tersebut membutuhkan investor. (Han)