PAMEKASAN,Beritalima.com– Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Jawa Timur, Tesar Pratama mengungkapkan, dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di Kabupaten Pamekasan terbesar se-Madura.
DBHCHT terbesar tersebut diketahui dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 206/PMK.07/2020. Yaitu tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, kabupaten yang mendapatkan DBHCHT paling banyak tahun ini Kabupaten Pamekasan khusus di pulau madura. Yakni sebesar total Rp. 64,5 milyar.
“Ini karena sesuai dengan ketentuan, pemanfaatan dan penggunaan DBHCHT 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, khususnya yang terdampak wabah covid-19,” kata Tesar Pratama pada awak media, Rabu (02/06/2021).
Bumi Gerbang Salam menerima kucuran dana paling banyak karena banyak faktor. Selain luas areal lahan tembakau paling banyak, karena serapan tembakau juga paling bagus dibanding kabupaten lain di pulau Madura. Secara rijit DBHCHT Pemkab Bangkalan tahun ini hanya Rp.15 milyar, sedangkan untuk Kabupaten Sampang Rp.26 milyar dan untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp. 40 milyar.
“Pemanfaatan anggaran DBHCHT itu selain untuk kesejahteraan masyarakat, peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan atau pemberantasan barang kena cukai ilegal dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional, terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan serta pemulihan perekonomian di daerah,” paparnya.
Pemanfaatan DBHCHT diantaranya, 50 persen untuk bidang kesejahteraan masyarakat, 25 persen untuk bidang penegakan hukum, dan 25 persen untuk bidang kesehatan di wilayah Pamekasan.
“Pada bidang program peningkatan kualitas bahan baku untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, sesuai dengan ketentuan itu, maka perlu digelar kegiatan, antara lain pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pascapanen dan atau berupa dukungan sarana dan prasarana usaha tani tembakau,” imbuhnya.
Sementara, pada program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesejahteraan masyarakat, maka implementasi pelaksanaannya bisa dilakukan berupa pemberian bantuan dan peningkatan keterampilan kerja.
“Program berupa bantuan langsung tunai ini yang bisa dimanfaatkan oleh Pemkab Pamekasan untuk membantu warga terdampak Covid-19, bisa berupa bantuan langsung tunai kepada buruh tani tembakau atau buruh pabrik rokok, pembayaran iuran jaminan perlindungan produksi tembakau bagi petani tembakau atau subsidi harga tembakau,” jelasnya.
Sedangkan pada kegiatan peningkatan keterampilan kerja, bentuknya bisa berupa pelatihan keterampilan kerja kepada buruh tani dan atau buruh pabrik rokok, bantuan modal usaha kepada buruh tani atau buruh pabrik rokok yang akan beralih untuk menjalankan usaha. Serta bisa juga berupa bantuan benih, pupuk atau sarana dan prasarana produksi kepada petani tembakau dalam rangka diversifikasi tanaman.
“Di bidang kesehatan, pemanfaatan dana DBHCHT itu bisa berupa program pembinaan lingkungan sosial untuk mendukung bidang kesehatan yang meliputi pelayanan kesehatan. Baik kegiatan promotif, preventif, maupun kuratif / rehabilitatif dengan prioritas mendukung upaya penurunan angka prevalensi stunting dan upaya penanganan Pandemi,” pungkasnya(An)