Dear Jatim Desak Bea Cukai Madura Transparan Soal Penangkapan Satu Tronton Diduga Isi Ratusan Rokok Ilegal di Pamekasan

  • Whatsapp
Saat A.Faisol Dear Jatim, Lakukan Aksi Demo di Kantor Disdikbud Kabupaten Pamekasan, beberapa Tahun yang Lalu.

PAMEKASAN, Beritalima com|Terkait pengamanan mobil truck tronton di wilayah kabupaten Bangkalan, Madura yang diduga berisi ratusan Bal rokok ilegal .

Ketua Dear Jatim A. Faisol meminta kepada pihak Bea Cukai Madura untuk terbuka dan tranparansi kepada publik penindakan sampai tuntas ke akar-akarnya.

Bacaan Lainnya

Oleh sebab itu dirinya mengapresiasi atas pengamanan dugaan rokok ilegal yang telah dilakukan oleh Bea cukai Madura.

“Ini merupakan upaya yang harus di apresiasi kepada bea dan cukai Madura yang berhasil melakukan penangkapan salah satu pelaku rokok ilegal/bodong dengan mengamankan satu truk yang diduga berisi rokok ilegal, “katanya kepada Media. Selasa(04/04/2023), malam.

Diterangkan A.Faisol yang juga aktif sebagai anggota PKC PMII JATIM , dengan keberhasilan tersebut membuktikan bahwa bea dan cukai Madura masih menjaga eksistensinya selaku pihak yang mempunyai wewenang dalam pemberantasan rokok ilegal di Indonesia secara umum dan khususnya Madura .

“Harapan besar kami selaku bagian masyarakat yang memang sampai saat ini tetap konsisten mengawal mengenai pemberantasan rokok ilegal khususnya di madura, bea dan cukai agar lebih terbuka dalam keberhasilan penangkapan tersebut, jangan sampai ada yang di tutup tutupi baik dalam penyebutan inisial nama supir, pelaku utama beserta alamatnya,merek apa aja rokok ilegal dan asalnya dari mana yang diamankan sesuai dengan arahan Undang undang no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi,”tandasnya.

Mengenai rokok ilegal mempunyai sangsi tersendiri Dimata hukum hal itu sudah di atur dalam undang undang no. 39 tahun 2007 tentang cukai Bab VI pasal 16 disitu disebutkan bahwa sangsi yang didapatkan oleh pelaku rokok ilegal bisa dipidana,sangsi administrasi berupa denda puluhan juta sampai ratusan juta.

“Keberhasilan bea dan cukai madura dalam pengamanan satu truk yang berisi rokok ilegal, saya kira merupakan langkah awal yang dapat memudahkan untuk dijadikan bahan investigasi untuk menggali akar asal rokok ilegal tersebut sampai ke gudang produksinya,karena rokok ilegal sesuai dengan merk yang berhasil diamankan saat ini pastinya ada orang yang memproduksinya atau lebih tepatnya dalam undang undang dikenal dengan istilah gudang produksi,”jelas pinta A. Faisol.

“Terakhir kami sampaikan dengan tegas bahwa kami secara konsisten akan mengawal kasus ini sampai mana ketegasan sangsinya dan barang yang diamankan tersebut apakah dilanjutkan sesuai dengan undang-undang atau lagi lagi akan menjadi misteri tanda tanya publik saja ,”tutup tegas A Faisol. (Penulis AY/Editor Gizzo)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait