KOTA MALANG, beritalima.com– Menurunnya debit air PDAM Kota Malang yang dirasakan warga Kota Malang saat ini, diakibatkan karena pasokan debit air tandon di Kabupaten Malang dikurangi. Hal itu disebabkan karena PDAM Kota Malang dengan Pemerintah Kabupaten Malang mempunyai tunggakan senilai 3,7 Milyar yang belum terbayar mulai 2016 hingga saat ini.
Perlu diketahui bahwa PDAM Kota Malang memanfaatkan dua Sumber Air yang berada di wilayah Kabupaten Malang yaitu Sumber Wendit di Kecamatan Pakis, dan Sumber Pitu di wilayah Kecamatan Tumpang. Dalam sistem kerjasama yang dibangun oleh dua daerah ini juga berbeda antara Sumber Wendit dan Sumber Pitu.
“Pemanfaatan Sumber Wendit menggunakan sistem kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Malang dan Pemerintah Kota Malang (G to G). sedangkan pemanfaatan Sumber Pitu menggunakan sistem kerjasama antara PDAM Kabupaten Malang dan PDAM Kota Malang (B to B),” Kata Eko Kabag Humas PDAM Kota Malang kepada Beritalima.com Rabu 08/11/17.
Menurutnya Mulai bulan Mei 2017, PDAM Kota Malang telah memanfaatkan air dari Sumber Pitu untuk melayani pelanggannya. Sehubungan dengan hal itu, team dari PDAM Kabupaten Malang dan Kota Malang bersama-sama menyusun Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Air Sumber Pitu. Setelah diperoleh kesepakatan, Direktur Utama PDAM Kota Malang tidak bersedia untuk menandatangani Perjanjian Kerjasama tersebut.
PDAM Kabupaten Malang melakukan penagihan biaya operasional dan pemeliharaan kepada PDAM Kota Malang dengan menggunakan dasar pertimbangan seperti yang disampaikan oleh Direktur Utama PDAM Kabupaten Malang H. Syamsul Hadi, S.Sos.MM sebagai berikut :
Pasal 3 Berita Acara Serah Terima Pengelolaan Bangunan Jaringan Perpipaan Air Baku Sumber Pitu Kabupaten/Kota Malang Tahun Anggaran 2012-2014 yang menyatakan bahwa biaya operasi dan pemeliharaan, perbaikan dan keamanan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA, dalam hal ini adalah PDAM Kota Malang.
Bahwa PDAM Kabupaten Malang adalah pemilik lahan dan semua perijinan pemanfaatan air Sumber Pitu.
Bahwa komponen tagihan biaya operasional dan pemeliharaan sebesar Rp. 610 per meter kubik terdiri dari biaya operasional dan pemeliharaan, konservasi lingkungan, CSR dan perlindungan air baku, pajak ABT, gaji pegawai, penyusutan dan laba sesuai dengan kesepakatan team PDAM Kota Malang dan PDAM KAbupaten Malang.
Mulai bulan Mei 2016 sampai saat ini, PDAM Kota Malang telah menjual air Sumber Pitu kepada masyarakat Kota Malang berdasarkan data stand meter induk sampai Oktober 2017 sebanyak 6.149.100 meter kubik
Diperkirakan PDAM Kota Malang telah mendapatkan pendapatan air sebesar Rp. 31.532.584.800,- (dengan asumsi harga jual rata-rata Rp. 5.128 per meter kubik sesuai hasil audit BPKP tahun 2015).
PDAM KAbupaten Malang mengirimkan tagihan biaya operasional dan pemeliharaan sebesar Rp. 3.751.063.000,- atau sebesar 11,8 % dari pendapatan yang diterima oleh PDAM Kota Malang.
Bupati Angkat Bicara
Polemik kedua lembaga BUMD tersebut Rendra Kresna Bupati Malang menyampaikan bahwa Pemkab Malang sudah mempunyai i’tikad baik kepada PDAM Kota Malang, bahkan sudah tiga kali peringatan sudah dilayangkan, baik secara lisan maupun tertulis.
“Namun selama ini belum ada niatan baik dari PDAM Kota Malang, sedangkan jika diputus nanti harus ada kesepakatan, karena masih banyak warga dan perumahan yang butuh,” kata Rendra.
Namun soal perjanjian harga debit air dari Wendit yang juga belum mendapat titik temu, Rendra mengatakan hal itu akan dilakukan pembicaraan intens agar ada perkembangan yang diinginkan, pembicaraan kesepakatan harga debit air, Rendra memasrahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang.
“Masih ditunggu, karena Sekda masih menunggu pembicaraan dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Tidak ditutup dulu, karena ribuan rumah dan sekitarnya masih membutuhkan,”pungkasnya. (Gie)