Debt Collector Nekat Beraksi di Masa Covid-19, Sita Sepeda Motor Nasabah di Pamekasan

  • Whatsapp
Pasutri Ketika Ditemui di Rumahnya yang Sepeda Motor Maticnya di Sita oleh Salah satu perusahaan Leasing di Pamekasan. Foto [Reporter Andy.k]

PAMEKASAN, Beritalima.com| Oknum Debt collector alias penagih utang kerap menjadi momok yang terkesan meresahkan para pemilik kendaraan. Tak terkecuali roda dua dan roda empat. Sebab, mereka tak segan dugaan melakukan penarikan paksa maupun dengan cara mengiming-iming agar target 1 unit sepeda motor yang tercantum di buku catatannya tercapai. Meski hal itu saat para nasabahnya tengah melaju di Jalan Raya dan juga dimasa pandemi covid-19 sekarang ini.

Mirisnya lagi oknum Debt collector ini juga tak segan melakukan segala cara untuk mengelabui nasabahnya dengan berbagai iming-iming untuk bisa mengajak nasabahnya ikut ke kantor leasingnya.

Bacaan Lainnya

Dengan dali akan diurus dan akan diselesaikan di kantor leasing. Hal tersebut seperti yang dialami pasangan suami istri(Pasutri) Khaliq dan Sri, warga Desa Larangan Luar, Dusun Du’ Alas, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Pasutri ini menuturkan soal nasibnya ketika di stop oleh oknum Debt Collector di Jalan Raya Stadion Lawangan Daya, sebelah utaranya terminal Lama. Tepatnya pada hari Rabu. Tangal 04/11/2020, sekitar Pukul 10.00 Wib.

” Ketika itu saya sama istri mau menghadiri acara, tiba-tiba saya di jalan dipepet dan di stop langsung. Lalu mereka tanpa basa-basi bertanya ini sepeda motor siapa,”ucapnya kepada Media ketika dikonfirmasi di rumahnya. Sabtu(21/11/2020), malam Minggu.

Lebih lanjut dikatakan Khaliq dan Sri, kedua Debt collector itu setelah meminta penjelasan kemudian mengajak untuk menyelesaikan persoalan tunggakan tersebut di kantor leasing yang berada di jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih. Tanpa terlebih dahulu menunjukan surat perintah dan surat tugas penyitaan.

“Ayo sampean ikut kami, dan nanti akan kami proses di kantor. Kami tidak mau mengambil sepedanya sampean cuma ingin memberikan surat saja,”terangnya.

“Dan setelah kami ikuti perintahnya namun, nyatanya sepeda kami jenis Matic, Nopol M 4021CB, langsung diambil tanpa sepengetahuan kami. Dan ketika itu kami sedang ada di dalam kantornya ketika kami sedang diminta untuk menandatangani berberapa berkas.

Ditambahkan oleh Khaliq, bahwa pihaknya sudah melakukan angsuran cicilan sepeda motornya. Yang asalnya dibeli dari salah satu rekannya dan sudah 16 kali membayar angsuran.

“Jelas dalam hal ini kami sangat keberatan, padahal kami selaku nasabah ingin membayarnya. Tapi berhubung di masa pandemi covid-19, kami sangat terdampak keberlangsungan Ekonomi dan kebutuhan. Sehingga cicilan menjadi terkendala,”imbunya.

Khaliq, menjelaskan, sudah berupaya melakukan mediasi dan menjelaskan duduk dan persoalannya. Dan juga masalah ekonominya kepada pihak leasing tersebut. Namun hal tersebut tidak membuahkan hasil tetap pihak leasing menurut pasutri itu tak menghiraukan alasannya.

Seingga sepeda matic miliknya itu tetap disita dan terkesan dipaksa. Hingga pihaknya diminta pulang dengan tanpa ada solusi jalan yang terbaik.

“Sepeda motor kami diambil tanpa adanya dispensasi, dengan alasan karena menunggak 5 Bulan. Padahal ini murni karena kami sangat terdampak covid-19. Bukan karena tidak mau membayar cicilan, kami tetap berupaya membayarnya,”ujar dan singkat Khaliq.

Sementara hingga berita ini diturunkan reporter Beritalima.com, terus berupaya menggali informasi dan menghubungi pihak Leasing terkait. Guna memperimbang isi berita di atas.

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait