beritalima.com | Industri pengecoran logam terus berkembang dengan memanfaatkan teknologi – teknologi terbaru yang mampu menghasilkan kualitas yang baik dengan harga yang kompetitif. Negara – negara maju memanfaatkan teknologi tersebut sehinggu industri pengecoran logamnya menghasilkan produk – produk yang menguasasi pasar dunia. Di Indonesia pun industri pengecoran logam ini terus berkembang dan semakin memberi harapan baru bagi Indonesia untuk tampil sebagai negara industri berbasis pada kemandirian dan keunggulan produk – produk industri dalam negerinya ysng bermuara pada sejauhmana penguasaan industri dalam negeri ini pada industri pengecoran logam itu sendiri.
Dilihat dari sejarah, sebenarnya teknologi pengecoran itu sudah berlangsung cukup lama. Sekitar 500 tahun yang lalu manusia sudah mengenalnya, meskipun masih terbatas pada produk – produk patung, perkakas, senjata dan perhiasan dari bahan perunggu. Dalam perkembangannya produk indutri pengecoran logam ini terus berkembang dengan varian produk yang sangat bervariatif, seperti besi cor, baja cor, aluminium, magnesium, perunggu, kuningan, nikel, chrom, niob, tantal, titan, timah hitam, timah putih dan seng. Dalam prakteknya produk – produk tersebut banyak yang berupa paduan untuk meningkatkan karakteristik material yang sesuai dengan kebutuhan.
Pada kesempatan ini, media mewawancarai seorang ahli pengecoran logam lulusan Politeknik Manufaktur Bandung (dulu Politeknik Mekanik Swiss – ITB) dan juga sebagai Certified Investigator bidang Kecelakaan Kerja Dede Farhan Aulawi yang ditemui sesaat setelah melakukan investigasi kecelakaan kerja di salah satu industri pengecoran logam terbesar di Sumatera, Minggu (14/10). Dede mengatakan bahwa kecelakaan kerja bisa terjadi dimana saja dan kapan saja, namun demikian kecelakaan kerja pada prinsipnya bisa dicegah. Untuk itulah dibutuhkan komitmen dari pimpinan puncak agar peduli dan memiliki perhatian yang besar terhadap berbagai upaya untuk mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja. Komitmen ini harus tertuang secara tertulis dalam bentuk Kebijakan Keselamatan (safety policy) dan ditandatangani oleh pimpinan puncak serta dipajang di tempat yang mudah terbaca oleh banyak orang. Di samping itu juga harus ada sosialisasi kepada seluruh karyawannya. Ujar Dede.
“ Tentu tidak cukup hanya dengan itu, tetapi juga harus membuat sebuah sistem yang disebut dengan Sistem Manajemen K3 atau Safety Management System. Hal ini baik untuk memenuhi ketentuan perundangan yang mengatur tentang perlindungan dan keselamatan tenaga kerja, juga bagian dari salah satu persyaratan internasional yang mensyaratkan harus dipenuhinya ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan safety “, ungkap Dede.
Selanjutnya Dede juga mengatakan bahwa investigasi kecelakaan harus dilakukan jika terjadi suatu kecelakaan dengan maksud agar kecelakaan yang sama tidak terulang kembali. Investigasi ini merupakan suatu cara untuk mencari data dan fakta yang berhubungan dengan kecelakaan kerja yang mengakibatkan personnal injury dan/atau property damage. Namun demikian, satu hal lagi yang perlu ditekankan bahwa investigasi kecelakaan kerja tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang, tetapi harus dilakukan oleh ahlinya yang sudah terlatih dan terdidik mengenai bagaimana cara melakukan investigasi kecelakaan kerja. Jika dilakukan oleh orang yang tidak terlatih, maka hasil investigasinya bisa diragukan.
Adapun metode yang biasa dipakai dalam melakukan investigasi kecelakaan kerja, salah satunya adalah Metode Systematic Cause Analysis Technique (SCAT). Metode ini dikembangkan oleh International Loss Control Institute (ILCI) yang digunakan untuk menyelidiki dan mengevaluasi kecelakaan kerja. Keuntungan menggunakan metode ini adalah (1) Metode yang sederhana, (2) Menganalisis dan mengevaluasi penyebab kecelakaan, (3) Mengembangkan efektivitas pengendalian kecelakaan, dan (4) Menjadi reminder akan penyebab dan pengendalian terhadap kecelakaan. Ungkap investigator kecelakaan kerja jebolan Belanda ini sambil menutup perbincangan ringan di sore hari.