MOJOKERTO,Beritalima – memasuki bulan suci Ramadhan Sebanyak 1.264 botol minuman keras berbagai jenis dan merk dimusnahkan oleh Polresta Mojokerto, Ribuan botol miras itu diamankan dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru yang digelar dalam periode 22 Maret – 02 April 2021, atau menjelang bulan suci Ramadhan.
Pemusnahan dihadiri oleh Kajari Kota Mojokerto, Dandim Mojokerto, Kepala Pengadilan Negeri Mojokerto serta Pejabat Utama Polerta Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto AKBP Deddy Supriyadi SIK, MIK. menjelaskan, ribuan miras yang menjadi barang bukti kasus tindak pidana ringan tersebut, polisi berhasil mengamankan 27 orang pelaku.
“Semoga dengan adanya penyitaan miras ini, pelaksanaan ibadah umat muslim di bulan Ramadhan, bisa berlangsung dengan suka-cita, diridhoi Allah SWT,” ungkapnya dalam keterangan pers, Senin (12/04/2021) di Mapolresta Mojokerto.
Sementara itu, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat Perda Kota Mojokerto No. 2 Tahun 2015 tentang pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol dan Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2016 tentang pengawasan dan pengendalian Minuman Beralkohol.
Lebih lanjut Kapolresta Mojokerto menyampaikan, untuk bulan puasa ini di harapkan kepada masyarakat untuk menjalankan aktivitasnya sesuai Protokol Kesehatan, Karena sesuai dengan peraturan Menteri Agama nomor 3 tahun 2021 dimana masyarakat intinya diperbolehkan melaksanakan aktivitas namun memenuhi atau mematuhi protokol kesehatan
“Misalnya saja pada saat ibadah tarawih itu kapasitasnya benar-benar dihadiri oleh 50% jamaah yang ada dan tetap menjaga jarak dan menggunakan masker,”Ujar Kapolresta. (Kar)