TULUNGAGUNG, beritalima.com- Delapan fraksi di DPRD Tulungagung, Jawa Timur, menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2018 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan dan penetapan Perda APBD Tulungagung Tahun Anggaran 2018 ini dilakukan dalam rapat paripurna DPRD di Kantor DPRD Tulungagung dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Tulungagung, Supriyono SE MSi.
Selain itu, dalam rapat paripurna tersebut juga disetujui penetapan tujuh raperda menjadi perda. Ketujuh raperda itu masing-masing adalah Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Raperda tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan, Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pada Bagian Wilayah Perkotaan Boyolangu dan Bagian Wilayah Perkotaan Gondang Tahun 2017-2037, serta Raperda tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi Pada Bagian Wilayah Perkotaan Sendang dan Bagian Wilayah Perkotaan Pagerwojo Tahun 2017-2037.
Adapun rincian APBD Tulungagung 2018 yang telah ditetapkan menjadi Perda, disisi pendapatan berjumlah Rp 2.386.536.192.891,00. Sedangkan belanja mencapai Rp 2.419.435.755.879,36. Dan ini menjadikan defisit Rp 32.899.562.988,36.
Sementara itu di sisi pembiayaan, penerimaannya berjumlah Rp 40.899.562.988,36 dan pengeluaran sebesar Rp 8.000.000.000,00. Karena itu, menjadikan pembiayaan netto (bersih) sejumlah Rp 32.899.562.988,36. Dan SILPA tahun berkenaan berjumlah Rp 0 (nol).
Kendati menyetujui dan telah ditetapkan sebagai Perda, namun semua fraksi dalam rapat paripurna yang bertajuk Rapat Paripurna DPRD Tulungagung Dalam Rangka Penyampaian Propemperda Tahun 2018 dan Penetapan Raperda Tentang APBD Tahun Anggaran 2018 Serta Raperda Lainnya memberi catatan-catatan untuk dilaksanakan oleh Bupati Syahri Mulyo SE MSi dan Wabup Drs Maryoto Birowo MM.
Diantaranya yang dikatakan Faruuq Tri Fauzi MPdI, juru bicara dari Fraksi Semangat Baru yang meminta bupati untuk segera menerbitkan Perbup terkait Perda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah No. 18 Tahun 2012 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kalau tidak segera dibuat Perbup dikhawatirkan semakin banyak lahan pertanian yang berubah fungsi,” tandas Faruu.
Sedangkan Fraksi Demokrat melalui juru bicaranya, H Nurhamim SAg, meminta bupati untuk menarik kembali sejumlah guru yang kini menjadi pengawas. Menurutnya, saat ini jumlah pengawas sudah overload. “Ada baiknya dikembalikan lagi sebagai guru, karena sekarang di sejumlah sekolah kekurangan guru,” pinta H. Nurhamin.
Sebelumnya, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung, Agung Darmanto, memaparkan sejumlah raperda yang akan dibahas pada tahun 2018 mendatang. Ia menyebut ada 16 raperda yang telah disepakati antara Bapemperda dan Tim Asistensi Pembahas Raperda Kabupaten Tulungagung untuk dibahas dalam tahun 2018.
Sementara itu, Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo, saat memberi sambutan dalam rapat paripurna, mengucapkan terima kasih karena DPRD Tulungagung telah mencermati, mengoreksi dan menyempurnakan RAPBD Tahun Anggaran 2018 yang kemudian ditetapkan menjadi Perda APBD Tahun Anggaran 2018. Ia pun menyebut dalam tahun 2018 mendatang bantuan siswa kelas 1 SDN dan kelas 7 SMPN bakal diperluas.
“Tahun 2018 tidak hanya siswa-siswi kelas 1 SDN dan kelas 7 SMPN yang mendapat bantuan dana pendidikan. Tetapi juga untuk siswa-siswi kelas 1 dan kelas 7 yang bersekolah di sekolah swasta, MI (Madrasah Ibtidaiyah) dan MTs (Madrasah Tsanawiyah),” kata Syahri. (Ardi).