MADIUN, beritalima.com- Setelah ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mejayan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di Mejayan) dalam kasus dugaan korupsi dana pos anggaran Inspektorat, Inspektur
Kabupaten Madiun non aktif, Beny Adiwijaya, melalui pengacaranya, mengajukan permohonan pengalihan tahanan, dari tahanan Rutan ke tahanan kota. Bahkan, istri Beny, menjaminkan diri sebagai jaminan ‘kebebasan’ suaminya.
Menurut penasehat hukum Beny Adiwijaya, Arif Purwanto, pengajuan pengalihan tahanan dari Rutan ke tahanan kota ini, sudah diajukan sejak Jumat, atau beberapa menit pasca Beny ditahan.
“Pengajuan penahanan kota kami ajukan sejak Jum’at (22/7) kemarin. Kami berharap pengajuan kami dikabulkan oleh Kejaksaan. Karena selama pemeriksaan, klien kami sangat kooperatif,” kata Arif Purwanto, kepada wartawan, Senin 25 Juli 2016.
Menurutnya lagi, untuk pengajuan pengalihan penahan Rutan menjadi penahan kota, ia bersama istri kliennya telah menjaminkan diri.” Kami berdua yang menjadi penjaminnya. Kami berharap, pengajuan kami dikabulkan dan perkara ini segera dilimpahkan ke persidangan (Pengadilan Negeri Tipikor di Surabaya),” tambahnya.
Sementara itu ketika disinggung mengenai aliran dana, rumor yang beredar ada yang mengalir ke sejumlah oknum pejabat Pemkab Madiun, Arief membantah.”Siapa bilang? Tidak ada itu,” elaknya.
Kasi Pidana Khusus Kejari Mejayan, Wartajiono Hadi, membenarkan adanya pengajuan pengalihan penahanan tersangka oleh penasehat hukumnya.
“Surat pengajuan pengalihan penahanan sudah kami naikkan ke Kajari. Tapi dikabulkan tidaknya, saya belum tahu. Karena belum turun,” terang Wartajiono Hadi, kepada wartawan.
Kejaksaan Negeri Mejayan, rupanya ingin mempercepat perkara Beny dalam kasus yang menghebohkan pejabat Pemkab Madiun ini. Terbukti, setelah menahan Beny, penyidik langsung maraton memanggil saksi yang diperlukan. Mereka yang dipanggil sebagai saksi, diantaranya Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Rori Priambodo, staf Inspektorat, Risma, dan tiga pemilik rumah makan. Yakni pemilik I club di Jalan Bali Kota Madiun, pemilik rumah makan Jasa Boga “Sari Dewi” di Jalan Kapuas 77 Kota Madiun dan pemilik rumah makan nasi pecel “Sedap Malam” Kota Madiun.
Ketiga pemilik rumah Makan tersebut menjalani pemeriksaan secara bergantian di ruang staf Kasi Pidana Khusus. Pemanggilan para saksi ini guna mengklarifikasi benar tidaknya sebagian penggunaan uang pada pos anggaran inspektorat tersebut digunakan untuk pemesanan konsumsi sesuai dengan laporan yang terlampir.
Sedangkan pemanggilan Kepala BPKAD, Rori Priambodo sebagai saksi, untuk mencocokkan pencairan anggaran senilai Rp.2 milyar.
”Kalau pencairan uang tersebut kan sudah sesuai dengan APBD. Soal penggunaannya semua diserahkan ke masing-masing dinas,” terang Rori Priambodo, kepada wartawan.
Diberitakan sebelumnya, Inspektur Kabupaten Madiun, Beny Adiwijaya, ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Mejayan, Jumat (22/7), dalam kasus dugaan korupsi pos anggaran inspektorat tahun 2012-2014 senilai sekitar Rp.2 milyar. Dari jumlah tersebut, diduga hanya Rp.500 juta yang digunakan sebagai peruntukkannya. Sedangkan yang Rp.1,5 milyar, diduga dibuat bancakan oknum pejabat Pemkab Madiun. (Dibyo)