PADANG, beritaLima — Kota Padang berupaya membuat nyaman investor dengan memberi kemudahan-kemudahan. Salah satunya dengan lahirnya Peraturan Daerah (Perda) tentang Izin Gangguan yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang pada Selasa, 6 September 2016. Rapat paripurna terbuka tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Padang Asrizal, Wahyu Iramana Putra dan Muhidi serta didampingi Sekretaris DPRD Padang Ali Basar dan dihadiri Wakil Walikota Padang, Emzali beserta SKPD di jajaran Pemko Padang.
Perda Izin Gangguan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan ketenangan bagi masyarakat yang membuka usaha – usaha baru serta memberikan kenyamanan berusaha di Kota Padang. Aturan yang selama ini sulit dan rumit kini telah dihilangkan.
Anggota DPRD Kota Padang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F PKS), Budiman menuturkan, Perda Izin Gangguan juga dapat mempersingkat waktu dan proses izin usaha itu sendiri. Hal itu dimaksud untuk mendorong tumbuhnya kegiatan usaha baru di tengah – tengah masyarakat Kota Padang.
“Dengan adanya Perda Izin Gangguan ini, maka Pemko perlu membuat Standar Pelayanan Minimum, terutama yang berkaitan dengan layanan bagi masyarakat dunia usaha yang tampil secara terbuka dan transparan,” ujarnya di DPRD Padang.
Selain itu, kata Budiman, Pemko diminta melakukan penguatan terhadap SKPD pemberi izin karena merekalah yang bertanggung jawab dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha. Hal itu agar Perda tersebut bisa berjalan dengan baik dan menguntungkan semua pihak.
Sementara itu, anggota dewan lainnya dari Fraksi Gerindra, Dewi Susanti menyampaikan, dalam Perda tersebut, semua proses perizinan harus dilakukan bertahap. Harus ada jangka waktunya sebelum SIUP dan SITU dikeluarkan. Selama ini, katanya, dalam perizinan masih ditemukan diskriminasi pengurusan izin usaha. Ke depan, proses izin gangguan harus sesuai prosedur yang ada.
Kemudian, pelayanan penyelenggaraan perizinan gangguan harus cepat, akurat, dan tidak berbelit – belit. Jika berjalan baik, tentunya pelayanan perizinan mampu mendorong tumbuhnya investasi, baik di bidang industri, jasa dan perdagangan.
“Di sisi lain, kami tidak mengharapkan adanya dampak negatif dari kemudahan pelayanan izin gangguan ini. Tetap harus mengikuti norma agama, sosial dan budaya,” katanya.
Anggota DPRD Padang dari Fraksi Nasdem, Azirman menambahkan, dalam memberikan izin usaha, pemerintah daerah harus memastikan usaha tersebut tidak menimbulkan gangguan sesuai pasal 3 Permendagri No.22 Tahun 2016. Dengan adanya kemudahan bagi pelaku usaha, pelaku usaha itu sendiri harus bersinergi dengan masyarakat dan menciptakan hubungan perekonomian yang bermanfaat bagi Kota Padang.
Pemko juga harus benar – benar memberikan kepedulian kepada pelaku usaha mikro dan kecil dengan membebaskan retribusi izin gangguan sebagaimana diatur Permendagri No. 27 Tahun 2009. Pemko diminta memastikan tim yang bekerja dengan transparan agar pelaku usaha mendapat kepastian apakah pelaku usaha itu masuk pada jenis gangguan ringan atau berat, katanya.
Sementara, Jumadi dari Fraksi Golkar DPRD Padang mengatakan, Pemko perlu menyederhanakan regulasi terkait dengan izin usaha. Di sisi lain, SKPD yang ada harus melakukan pengawasan rutin dan berkesinambungan agar masyarakat tidak rugi nantinya.
Dia menilai, Perda yang dilahirkan tersebut adalah angin segar bagi para pelaku usaha dalam mengelola usahanya dengan penyederhanaan izin dan efisiensi biaya.
“Hal ini patut kami apresiasi. Namun, Pemko harus konsekuen dan sungguh – sungguh melakukan pembinaan agar apa yang diharapkan dapat terwujud dengan baik,” pungkas Jumadi.
(pdm/adv/rki)