BONDOWOSO, beritalima.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan peringatan kepada guru penerima sertifikat profesi. Bagi guru bersertifikat yang belum mengajar sebanyak 24 tatap muka per pekan, dilarang menerima tunjangan sertifikasi. Jika ketahuan curang, duit tunjangan wajib dikembalikan ke negara.
Ketentuan mengajar 24 jam tatap muka per pekan itu sudah lama disosialisasikan ke guru penerima sertifikat, untuk menepis anggapan negative bahwa guru yang lulus sertifikasi dan mendapatkan sertifikat otomatis mendapatkan tunjangan profesi.
Tidak hanya itu, pemalsuan Data Pokok Pendidikan kerap dilakukan oleh tenaga pendidik untuk memenuhi persyaratan 24 tatap muka per pekan. Seperti halnya yang dilakukan oleh Surani Setiawan SPd selaku guru Pembina yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Wringin, Kecamatan Wringin Kabupaten Bondowoso.
Berdasarkan data yang dihimpun beritalima.com, Kasek SMPN 1 Wringin ini diduga memalsukan Dapodik sejak tahun ajaran 2013 hingga 2016. Kasek ini ‘menikmati’ dana sertifikasi milik salah seorang guru honorer bidang studi Bahasa Indonesia.
Seperti yang dikatakan oleh IT (inisial, red) guru honorer Bahasa Indonesia kelas VII, ketika dikonfirmasi mengungkapkan jika dirinya diberhentikan sejak bulan Februari tahun ajaran 2014 oleh Kasek dengan alasan karena kelebihan guru. “Posisi saya digantikan oleh guru honorer yang baru mengajar 1 tahun,” katanya via telepon beberapa hari yang lalu.
Namun kenyataan sampai saat ini, Kepala Sekolah SMPN 1 Wringin melaporkan Data Pokok Pendidikan untuk bidang studi Bahasa Indonesia atas nama dirinya. Kasek ini diketahui tidak pernah mengajar bidang studi Bahasa Indonesia sejak tahun 2013 silam, namun namanya tertera dalam Data Pokok Pendidikan untuk mendapatkan dana sertifikasi.
Kecaman keras terkait pemalsuan data oleh Kasek SMPN 1 Wringin, dilontarkan oleh Haryono SH Ketua LSM HRC HAM Bondowoso. Kepada media ini dirinya menegaskan, jika ini adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. “Seharusnya yang berhak mendapatkan dana sertifikasi adalah guru yang mengajar bidang studi Bahasa Indonesia, tapi semua ditilep oleh Kasek,” katanya.
“Pelanggaran HAM ini akan kami tindak lanjuti agar tidak menjadi preseden buruk bagi tenaga pendidikan di Bondowoso. Kasek ini juga diduga memalsukan data dan melanggar pasal 263KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Haryono.
Ketua HRC HAM ini juga menjelaskan pasal 263 KUHP. “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,” imbuhnya.
Sementara, Surani Setiawan SPd selaku guru Pembina yang juga menjabat sebagai Kepala Sekolah SMPN 1 Wringin samapi berita ini diterbitkan masih belum bisa dikonfirmasi. Bahkan ketika dihubungi via SMS, yang bersangkutan selalu berada di luar kota. “Saya lagi ke Surabaya mas,” balasnya.(RS)