Demo ITK dan LP2ID, Ungkap Pelanggaran PT. Rangga Eka Pratama

  • Whatsapp

DompuNTB – beritalima.com

Dua lembaga investigasi di Kabupaten Dompu, masing-masing Institusi Transparansi Kebijakan (ITK) NTB dan Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Investasi Daerah (LP2ID), Rabu (3/8/2016) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Polres Dompu. Unjuk rasa puluhan pemuda ini terkait pelanggaran yang dilakukan oleh PT. Rangga Eka Pratama (Cakre) Dompu, mengenai aktivitas pabrik beton yang berlokasi di jalan lingkar utara Desa Matua Kecamatan Woja Dompu. Ketua ITK NTB, Ilham Yahyu S.Sos, melalui orasinya mengatakan, bahwa PT. Rangga Eka Pratama sampai detik ini masih melaksanakan kegiatan operasinya. Padahal sepengetahuan dia, perusahaan tersebut belum mengantongi ijin lingkungan hidup, SITU – HO dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta persoalan legalitas pengambilan bahan baku (batu pecah dan pasir).”Ini membuktikan bahwa PT. Rangga Eka Pratama tidak patuh terhadap aturan dan mekanisme yang ada,” ungkapnya.

Menurut Ilham, jika mengacu pada surat rekomendasi dengan nomor : 021/145/170 yang telah dikeluarkan oleh DPRD Dompu pada Tanggal 25 Juli Tahun 2016 tersebut, seharusnya perusahaan tersebut tidak boleh melaksanakan kegiatannya, sebelum semua item dan aturan tersebut dipenuhi. Ironinya, sampai detik ini perusahaan itu masih tetap melaksanakan aktivitas, tanpa memiliki kesadaran bahwa apa yang telah dilakukan itu merupakan pelanggaran murni. Tidak hanya itu tambah Ilham, bukti pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tersebut, juga tertuang dalam hasil rapat Dengar Pendapat yang digelar beberapa pekan kemarin. Dimana dalam momen rapat itu kata dia, dihadiri langsung oleh para pimpinan SKPD Dompu terkait, seperti : Dinas Perijinan, Koperindag Tamben, Lingkungan Hidup dan Dinas PPKAD. Bahkan dari hasil rapat tersebut kata Ilham, telah dinyatakan secara tertulis, bahwa memberhentikan sementara kegiatan produksi beton yang dilakukan oleh PT. Rangga Eka Pratama, mengingat perusahaan tersebut belum melengkapi persyaratan pendirian ijin usaha dan produksi beton sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.”Celakanya keputusan itu seakan tidak dihiraukan oleh perusahaan itu dan mereka sampai sekarang masih melaksanakan kegiatanya,” jelasnya.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Investasi Daerah (LP2ID) Dompu, Dedi Kusnadi. Melalui orasinya juga dia mengatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh PT. Rangga Eka Pratama (Cakre, Red) merupakan pelanggaran besar. Sebab menurut dia,  kegiatan serta aktivitas yang dilaksanakan oleh perusahaan tersebut belum mengantongi ijin dan legalitas sebagaimana yang telah diamanatkan dalam aturan dan undang – undang yang ada. ”Itulah alasan kenapa kami melakukan aksi unjuk rasa ini. Bahkan dalam unjuk rasa ini kami berencana akan melaporkan secara resmi PT. Rangga Eka Pratama kepada Polres Dompu,” katanya. (B5-SUKUR, SUPRIYADIN & SAHRUL)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *