SORONG, Berita lima.com – Merasa dirugikan akibat toko Jino Hair Colection yang beralamat di Jalan AM Sangaji Km 12 Masuk dirusak oleh sekelompok orang pada tanggal 10 Juni 2018 sekitar pukul 16. 45 Witim maka Inoce Ofia Kareth yang didampingi kuasa hukumnya Josep Titirlolobi, SH melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sorong Timur.
Kuasa Hukum Inoce Ofia Kareth saat ditemui media ini seusai melaporkan kejadian yang menimpa kliennya mengatakan, klien saya merasa dirugikan sehinga klien kami meminta untuk sama-sama melaporkan persitiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Klien saya Ibu Inoce Kareth merasa dirugikan atas peristiwa pengeroyokan barang didalam tokonya sehingga klien kami meminta untuk melaporkan ke pihak penegak hukum diproses, jadi kami sebagai kuasa hukum mendampingi Ibu Inoce untuk melapor ke Polsek Sorong Timur,” jelas Josep.
Dijelaskan Josep, akibat kejadian itu klien kami merasa dirugikan karena hampir semua dagangan yang ada didalam toko dihancurkan oleh orang yang tidak dikenal mulai dari etalase yang dipecahkan kacanya, rambut palsu yang menjadi dagangan klien kami dihambur bahkan sampai dibuang dijalan raya mengakibatkan barang-barang tersebut ada yang hilang karena diambil oleh masyarakat yang kebetulan melintasi jalan saat kejadian.
“Kerugian yang dialami oleh klien kami berkisar kurang lebih 150 juta rupiah, sehingga kami harapkan pihak kepolisian dapat bertindak cepat untuk mengungkap kasus ini dan segera memproses hukum siapa saja yang terlibat sesuai hukum yang berlaku,” ujar Josep.
Dikatakan Josep, Laporan Polisi dalam kasus ini No Pol : LP/323/VI/2018/Papua Barat/Resta Sorong/Sek Sortim dengan pasal yang dikenakan adalah 170 KUHP dengan acaman 5 tahun penjara. (Jas)