Dengan Si Landep, Janda Duda di Kota Madiun Tak Perlu Repot Urus Perubahan Status ke Dukcapil

  • Whatsapp

MADIUN, beritalima.com- Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur, menjalin Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama peningkatan pelayanan administrasi kependudukan melalui sistem informasi layanan administrasi kependudukan dengan Pengadilan Agama (PA) setempat.
Yakni kerjasama sinergitas antara Pengadilan Agama dengan Dukcapil Kota Madiun yang diberi label, “Si Landep” (Sistem Informasi Pelayanan Adminduk dan Pengadilan Agama). Yaitu sebuah aplikasi berbasis IT yang dibuat oleh tim IT Dinas Kominfo Kota Madiun.
Penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemkot Madiun dengan Pengadilan Agama Kota Madiun terkait hal tersebut, telah ditandatangani Walikota Madiun, H. Maidi, dengan ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Dr Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I, M.Si, di Balaikota, Kamis, 6 Agustus 2020, siang.
Menurut ketua Pengadilan Agama Kota Madiun, Dr. Ahmad Zaenal Fanani, S.H.I, M.Si, MoU antara Pengadilan Agama dengan Pemkot Madiun ini, merupakan bentuk sinergitas data pihak yang berperkara (perceraian dan lainnya) di Pengadilan Agama Kota Madiun dengan perubahan identitas hukum (KTP dan KK) di Dukcapil.
“Sistem ini merupakan terobosan pelayanan publik yang sangat menguntungkan dan berpihak pada masyarakat Kota Madiun. Karena menjadi jauh efisien  dan efektif dan berbiaya murah,” terang Dr. Ahmad Zaenal Fanani, yang juga ketua Pengadilan Agama termuda di pulau Jawa, ini.
Dengan sistem ini, paparnya, warga yang selesai sidang cerai dan putusan sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap), otomatis mendapatkan KTP dan KK dengan identitas baru dari Dukcapil. Yakni duda/janda.
“Jadi  tidak perlu ribet mengurus ke Dukcapil atau ke kelurahan atau kecamatan,” tandas doktor kelahiran tahun 1981, ini.
Sementara itu Walikota Madiun, H. Maidi, mengatakan, ini semua demi mempermudah masyarakat Kota Madiun yang mempunyai kepentingan hukum di Pengadilan Agama.
“Biar masyarakat tidak ribet. Ini untuk memangkas birokrasi seperti akte kematian dan akte kelahiran. Semua terintegrasi dengan Dukcapil,” terang H. Maidi. (Dibyo).
H. Maidi (tengah kanan), Dr. Ahmad Zaenal Fanani (tengah kiri).

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait