Sumbawa Barat NTB.beritalima.com| (dirilis media KMC ) Setelah dinobat menjadi kampung madani, Pemerintah Desa Bukit Damai,bersama Kesbangpoldagri Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar uji pakar, uji publik, dan finalisasi rancangan naskah kampung madani, bertempat diaula Kantor Desa Bukit Damai Kecamatan Maluk Kabupaten Sumbawa Barat.Kamis (17/6/21).
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Kesatuan Bangsa dan Politik Dalam Negeri (Kesbangpoldagri) NTB menghadirkan tim pakar dari unsur akademisi, birokrasi serta tokoh adat.
Finalisasi naskah kampung madani merupakan hasil ahir rancangan kegiatan yang membahas terkait dengan aturan adat istiadat (Awik awik) desa yang akan disahkan oleh tokoh adat, pemuda, organisasi kemasyarakatan bersama Pemdes dengan sepengetahuan Pemprov NTB dan Kabupaten Sumbawa Barat.
Supri Karyadi, S.IP, Kesbangpoldagri NTB, Kabid Ketahanan Ekonomi, Sosial Budaya Agama dan Ormas.
“Finalisasi rancangan aturan adat desa ini sifatnya mengikat dimana setelah disahkan nanti, awik awik akan dilakukan sosialisasi ke warga. Misalnya, ada warga yang berkelahi di Desa Bukit Damai maka peran tokoh adat dan pemerintah melakukan mediasi di bale mediasi untuk solusi kekeluargaan sebelum ke hukum nasional” papar, Supri Karyadi, S.IP, Kesbangpoldagri NTB.
Supri menjelaskan, kampung madani merupakan program unggulan pemerintah propinsi nusa tenggara barat (Pemprov NTB) dalam implementasi visi NTB Gemilang, khususnya pada butir ke 6 ‘NTB Aman dan Berkah’ dengan meningkatkan ketahanan sosial budaya yang partisipatif di masyarakat.
“Untuk di NTB ada 4 fokus Kampung Madani diantaranya Desa Doropeti Kabupaten Dompu, Desa Bukit Damai di KSB, Desa Kute Kabupaten Loteng dan Desa Sasait di KLU. dan, dari 4 lokus ini akan menjadi percontohan desa lain yang ada di Indonesia umumnya” harap, Supri Karyadi.
Sementara itu, Suwardi, Kepala Desa Bukit Damai menyampaikan pada dasarnya program kampung madani disambut baik oleh warga, mengingat warga Desa Bukit Damai berada didaerah Pertambangan dengan berbagai suku dan ras yang ada di Indonesia. Lanjutnya, aturan adat istiadat (awik awik) telah disingkronkan dengan Perdes yang sudah ada.
“Awik awik ini menjadi aturan adat istiadat Desa Bukit Damai dan setelah ditetapkan nanti, tugas kami (Pemdes) yang akan melakukan sosialisasi kepada warga dengan sangsi yang ditetapkan bersama tokoh adat, masyarakat, pemuda dan organisasi serta warga.” jelas, Suwardi.
Kegiatan mengutamakan Protokol Kesehatan (Prokes) tersebut dihadiri oleh Supri Karyadi, S.IP dari Kesbangpoldagri NTB . DR, Ira Irawan, SE., S.Pd,. M.Pd sebagai Nara Sumber dari Akademisi. Kesbangpoldagri KSB. Sekcam Maluk, Hendrajaya. Kepala Desa Suwardi. Kepala UPTD Puskesmas Maluk, Fahmi, SKM. Babinsa Bukit Damai, Serda Ahmad. Ketua BPD Bukit Damai, M Nur. Perwakilan PT AMNT. Tokoh Agama, Masyarakat dan Pemuda serta Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan.(Red)