MADIUN, beritalima.com- Karena melakukan desersi (meninggalkan tugas tanpa ijin) anggota Polres Madiun, Bripka Yoyok Tri Haryanto, dipecat dengan tidak hormat dalam upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia di halaman Mapolres Madiun Kota, Rabu 1 Juni 2016.
Upacara pemecatan yang dipimpin langsung Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro, tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan karena Yoyok masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) hingga upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dilaksanakan.
“Sebenarnya saya dan semua anggota tidak ada yang menginginkan pengakhiran dinas tidak dengan hormat seperti ini. Saya pastikan semua berharap pengakhiran tugas dengan hormat. Saya sangat menyesal dan berat ada salah satu anggota yang dipecat,” kata Kapolres Madiun Kota, AKBP Susatyo Purnomo Condro.
Bripka Yoyok kelahiran 3 Maret 1972, terakhir dinas sebagai anggota Sat Binmas Polres Madiun Kota. Pemecatan ini merupakan rekomendasi dari Komisi Kode Etik Profesi Polri tingkat Polres Madiun Kota Nomor: Put KKEP/02/III/2015/KKEP.
Dalam sidang yang berlangsung In absentia (tanpa dihadiri terdakwa), Yoyok terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 huruf A PPRI Nomor 1 tahun 2003 junto pasal 21 agar 3 huruf E Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011. Karena yang bersangkutan meninggalkan dinas tanpa Ijin pimpinan selama 172 hari. Sehingga sidang KKEP merekomendasikan PTDH. Putusan banding memutuskan menolak permohonan banding dan menguatkan putusan sidang KKEP tingkat Polres Madiun Kota.
Pun demikian dengan hasil sidang Dewan Pengkajian Keputusan PTDH Polda Jawa Timur, memutuskan PTDH kepada Bripka Yoyok Tri Haryanto. Putusan ini dikuatkan dengan keputusan Kapolda Jawa Timur Nomor Kep/718/V/2016 tanggal 13 Mei 2016. (Dibyo)