WONOSOBO, beritalima.com – Akhirnya permasalahan penutupan Taman Wisata Alam (TWA) Telaga Warna dan Telaga Pengilon selesai dan lokasi tersebut sudah dapat dikunjungi lagi oleh para pelancong yang ingin menikmati keindahan telaga ini sejak pukul 13.30 wib, Selasa tanggal 2 April 2019.
Pembukaan TWA.Telogo Warno/Telogo Pengilon tersebut dilakukan bersama-sama antara BKSDA Jawa Tengah, Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, dan Masyarakat.
Seperti yang telah diberitakan di media ini masyarakat Dieng menuntut kepada pihak pengelola untuk mengoreksi draf perjanjian kerjasama sehingga tidak merugikan kepentingan masyarakat di sekitar wilayah tersebut. Setelah melalui proses panjang yang difasilitasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Wonosobo akhirnya tercapai kesepakatan diantara mereka.
Kepala Disparbud kabupaten Wonosobo dalam sosialisasi point-point rumusan rapat koordinasi tindak lanjut penyelesaian permasalahan pengelolaan pariwisata alam TWA Telaga Warna/Telaga Pengion pada tanggal 26 Maret 2019 menyampaikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) tidak langsung disetorkan langsung ke desa namun berupa bentuk penerimaan yang harus disetor ke Negara dan tidak ada perubahan tarif.
Ditambahkan, selain itu PT. Alam Indah Bonbin Lestari (PT. AIBL) bersedia mengalokasikan penerimaan dari jasa wisata sebesar Rp. 1.000,- dari per lembar tiket jasa wisata perusahaan sebesar Rp. 6.500,- yang terjual kepada Desa Dieng dan Desa Jojogan. Pemerintah Kabupaten mengalokasikan minimal 10% setelah mendapat persetujuan dari DPRD dari retribusi yang diterima dari TWA Telaga Warna/Telaga Pengilon kepada Desa Dieng dan Desa Jojogan.
Sementara itu mekanisme pengalokasian dana yang diberikan kepada Pemerintah Desa melalui rekening kas desa yang penggunaannya harus ditetapkan dalam APBDes. Bukti alokasi kepada desa oleh PT. AIBL disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten dan Camat. Forum menugaskan kepada Pemerintah Kabupaten dalam hal ini Dinas Pariwisata dan Kebudayaan, Bappeda, Camat, Bagian Hukum, BPPKAD untuk merumuskan dan menghitung prosentase pembagian alokasi jasa wisata maupun dari retribusi jasa usaha Pemerintah Kabupaten kepada Desa Dieng dan Desa Jojogan.
Keamanan, kenyamanan pengunjung, dan pengelolaan sampah menjadi tanggungjawab bersama antara BKSDA Jawa Tengah, PT. AIBL, Pemerintah Kabupaten, Desa Dieng dan Desa Jojogan.
“Kesepakatan ini diharapkan menjadi solusi penyelesaian dan dilaksanakan oleh para pihak, dalam hal tidak dapat dilaksanakan akan ditempuh penegakan hukum dengan prosedur sesuai dengan ketentuan perundangan.” Jelas ” Kata One Andang Wardoyo, Selasa (2/4) di gedung TIC Dieng kecamatan Kejajar.
“Pada intinya dalam pengelolaan TWA Telaga Warna/Telaga Pengilon ini kedepannya dilakukan kolaborasi antara beberapa pihak.” Pungkas One. (Budi)