TRENGGALEK, beritalima.com
Pasca Emil Elestianto Dardak dilantik menjadi Wakil Gubernur Jawa Timur oleh Presiden Republik Indonesia di istana negara pada Rabu tanggal 13 Februari 2019 kemarin, kursi jabatan bupati di Trenggalek mengalami kekosongan.
Terkait itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek sesuai undang-undang harus segera mengadakan paripurna guna mengusulkan bupati pengganti kepada Gubernur.
“Sesuai aturan yang ada, karena bupati telah berhalangan tetap tidak bisa melanjutkan tugas maka harus segera diusulkan adanya pengganti. Jangan sampai ada kekosongan jabatan (vacuum of power) distruktur pemerintahan,” ungkap Abu Mansyur, Sekretaris DPRD Kabupaten Trenggalek kepada beritalima.com, Jumat,(15/2/2019).
Sebagaimana telah disebut dalam UU Nomor 10 tahun 2016, lanjut Abu Mansyur, terkait tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 1 tahun 2015 tentang, penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang undang Nomor 1 tahun 2014 tentang, pemilihan Gubernur, Walikota, Bupati, menjadi undang-undang.
“Disitu telah dijelaskan dalam pasal 173 huruf 4, bahwa DPRD kabupaten atau kota, menyampaikan usulan pengangkatan, dan pengesahan wakil bupati, wakil wali kota, menjadi bupati, atau walikota, sebagaimana dimaksud pada ayat 1 kepada menteri, melalui Gubernur, untuk diangkat dan disyahkan sebagai bupati, atau walikota,” jelas mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan era Bupati Mulyadi itu.
Menurut Abu (panggilan akrab dari Abu Mansyur), saat ini yang melaksanakan tugas bupati masih wakil bupati namun akan segera dibahas usulan mengenai pengangkatan Wakil Bupati Mohammad Nur Arifin untuk menjadi Bupati Trenggalek melalui paripurna.
“Dan setelah disetujui dalam sidang paripurna DPRD, maka secepatnya diusulkan kepada Gubernur agar diteruskan kepada Menteri Dalam Negeri untuk mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan,” pungkasnya.
Diketahui, setelah memenangi kontestasi politik pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2018 lalu, pasangan Khofifah Indarparawansa – Emil Dardak telah definitif menjadi pimpinan otoritas di provinsi Jawa Timur. Emil Elestianto Dardak sejak dilantik Presiden secara resmi pada hari Rabu,(13/2/2019) jam 15.30 WIB, sudah bukan lagi Bupati Trenggalek namun menjadi Wakil Gubernur mendampingi Khofifah. (her)