SUMENEP, beritaLima – tampaknya masih menjadi surga bagi para penambang galian C. Sebab, sampai detik ini masih marak aktifitas galian di sejumlah titik yang ada di Sumenep, bahkan hal itu dilakukan secara terang-terangan di siang hari. Padahal, kabarnya banyak aktifitas tersebut tidak mengantongi izin dokumen penggalian alias illegal. Namun, hal tersebut tetap saja dilakukan, apalagi memang sudah dianggap sebagai pendapatan bagi asyarakat penikmat galian C ini. Ada beberapa aktifitas tersebut yang sudah bertahun-tahun dilakukan.
Sebenarnya, aktifitas penambangan itu sudah sempat dihentikan oleh pemerintah provinsi. Namun, tampaknya hal itu hanya berlangsung sesaat saja, terbukti aktifitas itu kembali dilakukan oleh para penambang. Di berbagai sudut Sumenep masih tampak adanya penambangan pasir. Maklum,masalah penambangan saat ini bukan lagi menjadi wewenang dari pemerintah kabupaten, melainkan dari provinsi. Kendati demikian, pelaksanaan penambangan itu tetap membuat anggota dewan kecewa. Sehingga, diperlukan adanya penertiban.
“Kami meminta pihak terkait untuk menyikapi serius masalah ini. Apalagi, keberadaanya tidak mengantongi izin alias ilegal. Sehingga, harus ada langkah konkret dari pemerintah untuk melakukan penertiban supaya penambangan galian C tidak semakin menjadi di kabupaten Sumenep. Sebab, sudah banyak penambangan terjadi di Sumenep,ada yang awalnya mengantongi izin, namun sekarang tidak lagi diperpanjang atau masih proses. Ini harus dilakukan tindakan tegas”, kata M. Ramzi anggota komisi III DPRD Sumenep.
Dia mengungkapkan, pemerintah tidak boleh kalah dengan para penambang itu, penertiban dilakukan para penambangan. Melainkan bagaiman mereka bisa melakukan penambangan secara legal dan sah. Sebab, mayoritas tak berizin maka diperlukan pengurusan dokumen agar legal. Utamanya, soal dampak lingkungannya. Ini harus dilakukan Sebab, yang ditertibkan karena dianggap melanggar. Itu dibuktikan dengan penertitiban yang dilakukan oleh pihak provinsi beberapa waktu lalu,tuturnya.
Untuk itu, pihaknya meminta pemkab untuk melakukan koordinasi dengan pemprov Jatim terkait masalah ini. Itu agar pihak pemprov memiliki langkah yang tepat untuk melakukan tindakan menertibkan para penambang ini. Memang bukan menjadi wewenang dari pemerintah kabupaten, namun setidaknyna melakukan koordinasi dengan pemprov terkait masih maraknya penambangan. “Ini harus dilakukan agar negara tidak kalah dengan para penambang”, ungkap M. Ramzi.
(An/ hms)