SURABAYA, Beritalima.com |Komisi E DPRD Jawa Timur mengusulkan agar Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) juga didirikan di tingkat kota atau kabupaten yang ada di Jatim. Sebab selama ini BPOM hanya ada di Surabaya.
Pendirian BPOM di tingkat kabupaten/kota itu, untuk mempermudah proses izin bagi para pelaku obat tradisional yang berada di daerah. Usulan itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim, Ir. Artono.
“Keberadaan BPOM ini juga nantinya juga sebagai upaya untuk penegakan Perda tentang jamu tradisional yang sedang kami godok saat ini,” ujar Artono di ruang komisi E, Jumat (18/9/2020).
Politikus PKS ini mengatakan, selama ini banyak pengusaha jamu di daerah mengeluh proses perizinan di BPOM terlalu tersentral di Surabaya.
“Mereka yang ada di Banyuwangi atau yang lokasinya jauh, mengeluh harus ke Surabaya untuk mengurus perizinan tersebut. Harus bolak-balik dari daerah asal ke Surabaya untuk mengurus perizinannya,” tutur pria asal Lumajang tersebut.
Artono menambahkan, pada prinsipnya pihak BPOM di Surabaya tak keberatan untuk dibuat BPOM di tingkat kabupaten/kota di Jatim, asalkan ada ketersediaan tempat untuk pendiriannya.
“Aset bangunan fisik milik Pemprov Jatim tersebar di seluruh Jatim. Saya kira bisa dipinjamkan untuk realisasi keberadaan BPOM di tingkat kabupaten atau kota di Jatim,“ pungkasnya.
Seperti diketahui, Komisi E DPRD Jawa Timur terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perlindungan obat tradisional. Raperda ini nantinya untuk melindungi obat tradisional yang bercampur dengan kimia. Raperda ini merupakan Raperda inisiasi dari Komisi E, karena banyak masyarakat yang mengeluh ada beberapa obat tradisional yang beredar di luar mengandung bahan kimia yang tidak sesuai dengan BPOM sehingga membahayakan bagi kesehatan.(yul)