Dewan Jatim Tampung Keluhan Petani Yang Langka Pupuk

  • Whatsapp

NGANJUK, Beritalima.com |
Kegiatan reses tahap 3 ketua komisi A DPRD Provinsi Jatim Mayjen TNI (Purn) Dr. Istu Hari Subagio, SE, MM. di Dapil XI di wilayah (Kabupaten Nganjuk, kabupaten Madiun) di Balai Desa Ngale, Kecamatan Pilangkenceng, Kabupaten Madiun, berakhir pada tanggal 15 November 2020.

Sementara itu masyarakat Desa Kurung Rejo Kecamatan Prambon Kabupaten Nganjuk mengeluhkan kejelasan kesejahteraan perangkat desa. Terlebih ketika sudah purna tugas.

Salah satu warga Kurung Rejo, mempertanyakan kejelasan masa bakti perangkat desa. Dimana dalam Undang-undang Nomer 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, masa bakti perangkat desa setinggi-tingginya sampai usia 65 tahun. Namun dalam Peraturan Pemerintah Nomer 43 tahun 2014 dan Undang-Undang Nomer 6 Tahun 2014, usia perangkat desa setinggi-tingginya 60 tahun.

Warga menyebut bahwa usia perangkat desa hingga 65 tahun masih diberlakukan di Bojonegoro, Tuban dan Sidoarjo. Sementara di Nganjuk masih proses mediasi melalui Komisi A DPRD Nganjuk bersama Asosiasi Kepala Desa (AKD), untuk membentuk rancangan Perda.

“Kami mohon ada saran dan ada surat dari DPRD tingkat I untuk DPRD Kabupaten Nganjuk,” kata warga.

Warga beryakinan dan berpedoman Undang-undang 5/1979 tidak berlaku surut. Dimana para perangkat desa yang dilantik sesuai undang-undang tersebut masa bakti setinggi-tingginya sampai 65 tahun.

“Kami berjuang untuk menegakkan Undang-Undang 5/1979. Kami sudah berkirim ke Biro Hukum. Kami sudah koordinasi dengan Komisi A yang membidangi masalah hukum. Kebetulan Disini juga ada bapak ketua Komisi A DPRD provinsi Jatim,” paparnya.

Selain persoalan masa bakti, warga juga mengeluhkan masalah kesejahteraan perangkat desa terutama saat purna tugas. Selama ini kesejahteraan perangkat desa kurang mendapat perhatikan dari pemerintah.
“Saat purna tugas. Sudah tiga kali (kejadian), umpama besok purna tugas, statusnya ini masih belum jelas,” paparnya.

Warga lain juga menyampaikan aspirasi terkait pelatihan wirausaha dan modal. Warga menilai kaum milenia di Nganjuk khususnya di Kecamatan Prambon sangat potensial untuk berwirausaha. Hanya saja saat ini problemnya adalah modal.

Kebanyakan kaum milenia ini menginginkan adanya suntikan modal untuk dapat mengembangkan usahanya.

“Perlu ada tuntutan pelatihan dan modal. Biasanya pemuda kalau dilatih ketempat asalnya. Kalau disuruh wirausaha alasannya tidak ada modal. Maka perlu adanya suntikan modal,” pintanya.

Menanggapi aspirasi warga terkait masa bakti perangkat desa, Anggota DPRD provinsi Jawa Timur daerah pemilihan XI (Nganjuk- Madiun), Mayjen TNI (Purn) Dr Istu Hari Subagio menjelaskan, memang ada regulasi baru yang mengatur masa bakti perangkat desa. Warga yang mempertanyakan masa bakti perangkat desa tersebut diangkat berdasarkan Undang-Undang 5/1979 tentang Pemerintahan Desa. Dalam undang undang itu usianya sampai 65 tahun. Namun dengan adanya undang-undang baru usianya hanya sampai 60 tahun.

Istu menegaskan, jika ada undang-undang baru, maka harus mengikuti aturan yang baru tersebut. Hal ini terjadi saat dirinya dilantik menjadi TNI.

“Apakah mengikuti saat dilantik. Saya jawab ilustrasi seperti saya saat dilantik (TNI), saya mempunyai angan-angan sampai umur 55 tahun. Tapi dengan undang-undang baru sampai umur 58 tahun. Kalau mengikuti konstitusi, ya mengikuti undang-undang yang berlaku,” terangnya.

Sementara terkait keinginan warga desa adanya suntikan modal untuk berwirausaha, Ketua Komisi A DPRD provinsi Jatim tersebut tak memungkiri bahwa pandemi covid-19 yang belum berakhir membawa dampak bagi masyarakat. Terutama di desa.

Politisi asal Partai Golkar itu menegaskan bahwa untuk mengangkat ekonomi perlu adanya program pemberdayaan masyarakat desa. Hal ini sejalan dengan Perda Jatim untuk memberdayakan masyarakat desa.

“Bagaimana kita memberdayakan masyarakat desa. Sesuai Perda kita ada beberapa hal perlu dilakukan agar dapat menyentuh desa-desa,”tuturnya.

Istu akan mempertemukan pelaku UMKM dan karang taruna untuk membuat kegiatan yang dapat menguntungkan roda ekonominya. Seperti halnya membuat desa wisata. Mantan Pangdam Bukit Barisan itu akan koordinasikan dengan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

“Kita coba nanti semuanya berjalan sesuai keinginan pemerintah sehingga roda perekonomian desa akan membesar dan memperbaiki dampak pandemi,” tegasnya.

“Yang menonjol adalah keluhan petani terkait masalah kelangkaan pupuk subsidi dan rendahnya hasil penjualan panen petani sehingga petani mengalami kerugian akibatnya
tidak balik modal,” paparnya.

Meskipun demikian Istu sangat bersyukur bahwa pandemi covid-19 bisa berkurang. Masyarakat desa tidak banyak yang terinfeksi covid-19. “Tidak banyak hanya 1-2 orang saja. Artinya ketahanan masyarakat bagus,” pungkasnya.(yul)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait