TRENGGALEK, beritalima. com
Gelaran Pasar Rakyat dalam rangka memperingati Hari Jadi Ke-824 Kabupaten Trenggalek dan HUT Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia juga mendapat sorotan berbagai kalangan. Selain keluhan dari para pejalan kaki sebagai pengguna trotoar, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek juga memberikan perhatian serius. Karena jelas, semenjak event Pasar Rakyat dibuka trotoar yang semestinya merupakan hak pejalan kaki justru dialih fungsikan menjadi sarana jual-beli. Dan ironisnya, hingga saat ini pihak yang berwenang tidak berusaha melakukan tindakan solutif, bahkan terkesan tutup mata. Husni Tahir Hamid, salah satu anggota Komisi I DPRD Kabupaten Trenggalek menyesalkan adanya dinamika tersebut.
“Saya sebagai masyarakat pengguna jalan dan trotoarpun sebenarnya ikut prihatin, karena saat mau menggunakan trotoar tidak bisa. Pasalnya, trotoar didepan kantor saya (DPRD Kabupaten Trenggalek ) sudah beberapa hari ini berubah fungsi menjadi sarana jual beli, ” keluhnya saat dikonfirmasi beritalima. com, Rabu (22/8). Menurut salah satu anggota Komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan ini mengatakan bahwa tidak ada alasan untuk merubah fungsi trotoar menjadi tempat berjualan.
“Sesuai bunyi Undang-Undang Angkutan Jalan (UULAJ) pasal 131 ayat 1, fungsi trotoar itu sudah sangat jelas jadi tidak ada alasan konkrit apapun yang dibenarkan oleh perundangan terkait perubahan fungsinya apalagi dengan jangka waktu lama, ” imbuh Husni.
Ada kesan pembiaran bahkan legalisasi yang dilakukan oleh pihak Event Organizer (EO) atau penyelenggara dari kegiatan yang menyalahi aturan hukum tersebut. Hal itu bisa dilihat dengan adanya bukti kwitansi atau tanda terima pembayaran dugaan jual-beli lahan trotoar yang dikeluarkan oleh oknum panitia pasar rakyat.
“Jika memang itu benar dan bisa dibuktikan didepan hukum ya jelas pelanggaran yang mengarah pada tindak pidana. Tinggal nanti gimana penegak hukum menyikapi itu. Kalau memang terbukti, Polisi harus menindak tegas siapapun yang terlibat dari kegiatan ilegal tersebut baik jaringan ataupun aktor intelektualnya, ” tegas politisi Partai Hanura itu.
Seperti diketahui sebelumnya bahwa event Pasar Rakyat yang mengambil momentum Hari Jadi ke-824 Kabupaten Trenggalek dan HUT Ke-73 Kemerdekaan Republik Indonesia itu sudah di serahkan pada pihak ketiga yaitu Event Organizer (EO) dari Surabaya. Namun dalam pelaksanaannya, entah itu masuk dalam klausul kontrak dengan pihak Pemkab Trenggalek atau tidak bahwa ada alih fungsi trotoar yang jelas melanggar aturan dan bahkan ada juga dugaan pungli dari kegiatan tersebut.(HeR)