PADANG,SUMBAR — Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemko Padang diminta mematuhi jam kerja selama ramadhan. Yaitu masuk pukul 07.00 dan keluar pukul 14.00 WIB.
“Jangan ada lagi staf-staf datang sekadar absen, lalu keluyuran di saat jam kerja yang telah ditentukan,” ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Padang, Azirwan terkait jam kerja ASN Pemko Padang selama bulan ramadhan 1437 H.
Menurutnya, selain mematuhi jam kerja, kinerja ASN juga dilihat dari proses selama jam kerja tersebut. Kalau tidak, mereka bisa dikenakan sanksi sesuai PP No.53 Tahun 2010 jo (junto) PP 30 tahin 1980 Tentang Disiplin PNS, ujarnya.
Ia berharap jangan lagi ada instansi seperti kantor SKPD, kecamatan maupun kelurahan yang sering kosong saat jam kerja. Sebagai abdi negara dan dibaji dari uang rakyat, ASN harus bisa melayani masyarakatnya dengan serius.
“Jika disiplin telah menjadi nafas bagi para PNS, tentu kinerja pemerintah akan jauh lebih baik. Penerapan disiplin PNS juga harus tegas dan konsisten,” ungkap Azirwan kepada wartawan, Senin (6/6).
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Kota Padang Faisal Nasir mengapresiasi segala hal positif yang akan diterapkan selama ramadhan, termasuk jam kerja yang dipercepat. Namun ia menekan bahwa aturan yang telah disepakati harus benar-benar berjalan.
“Jangan ada perbedaan perlakuan terhadap ASN tertentu. Pemberlakuan sanksi harus sama untuk semua. Untuk sanksi seharusnya diberikan teguran terlebih dahulu, jangan sampai ada polemik dengan sanksi yang diberikan,” ungkap Faisal.
Sebagai aparatur penyelenggara pemerintahan, mereka diharapkan bekerja maksimal. Jangan sampai ada korupsi waktu, baik di bulan ramadhan maupun hari – hari lain. Juga jangan sampai berpuasa dijadikan alasan untuk mengurani pelayanan pada publik, tegasnya.
(pdm/bim/rki)