PADANG,beritaLima — Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Padang Faisal Nasir, Fraksi PAN berharap Pemko Padang melalui Dinas Pendidikan bisa membuat Surat Edaran terkait larangan membawa sepeda motor bagi pelajar SMP sederajat. Hal itu demi mengurangi kasus kecelakaan lalu lintas, khususnya di Kota Padang.
“Jika edaran sudah ada, pihak sekolah diminta untuk menginformasikan kepada para walimurid agar mereka paham dan tahu dengan aturan yang telah terbit,” sebut Faisal, Rabu (8/2/2017).
Dikatakan Faisal, pengemudi di usia setingkat pelajar SMP banyak yang ugal-ugalan dalam mengendarai sepeda motor. Apalagi, mereka belum memiliki SIM karena usianya belum cukup. Hal itu membuat tingginya angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pelajar.
Ia minta Dinas Pendidikan melalui pihak sekolah untuk pro aktif melakukan pengawasan terkait hal itu. Di samping itu, para wali murid juga diharapkan konsisten dengan aturan demi keselamatan para pelajar.
Sementara itu, SMP Negeri 1 Kota Padang merupakan salah satu sekolah yang sudah menerapkan larangan membawa sepeda motor bagi para pelajarnya. Hal itu dibenarkan oleh Kepala SMPN 1 Padang, Drs. Hakim.
Menurut Hakim, pihak sekolah beberapa waktu yang lalu sudah mengeluarkan peraturan yang tidak memperbolehkan pelajar sekolah itu membawa kendaraan sendiri. Kebijakan itu dalam rangka keselamatan untuk para siswa sendiri.
Demi menciptakan kondisi yang aman dan nyaman serta menjaga nama baik sekolah dari tingkah laku kriminalitas dan lain sebagainya yang mungkin diperbuat oleh siswa, para pelajar yang bersekolah di SMP N 1 Padang tidak dibenarkan membawa sepeda motor ke sekolah.
“Pihak sekolah telah memberitahukan para orang tua terkait larangan membawa kendaraan ini. Alhamdulillah, orang tua merasa bangga serta merespon aturan yang telah ditetapkan itu. Para pelajar yang ada bisa diantarkan oleh orang tua atau naik angkot ke sekolah agar keselamatan para siswa lebih terjamin,” ujarnya.
(pdm/bim/rki)