Dewan Pers Cabut Rilis 74 Media Terverifikasi

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com – Munculnya daftar 74 media terverifikasi membuat pengurus Serikat Perusahaan Pers (SPS) Pusat mendatangi Dewan Pers, Senin 6 Februari 2017. SPS ingin memperjelas apakah daftar itu benar telah dirilis Dewan Pers.

Kedatangan SPS diwakili Sekretaris Jenderal SPS Heddy Lugito, Koordinator Verifikasi Perusahaan Pers SPS Syafriadi, dan Direktur Eksekutif SPS Asmono Wikan.

Mereka diterima Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Djauhari. Dalam pertemuan satu jam lebih itu SPS lantas menerbitkan tujuh poin sikap mereka mengenai sertifikasi terhadap media massa.

Ketujuh poin itu antara lain:
1. SPS meyakini bahwa daftar 74 perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers adalah daftar tahap pertama yang akan disusul tahap-tahap berikutnya.

2. SPS telah menerima penegasan bahwa Dewan Pers tidak menyampaikan secara terbuka nama-nama perusahaan pers maupun menyerahkan sertifikat standar perusahaan pers yang telah diverifikasi Dewan Pers pada acara Hari Pers Nasional (HPN) di Ambon, 9 Februari 2017.

3. SPS dan Dewan Pers sepakat melanjutkan program verifikasi perusahaan pers cetak yang selama ini sudah dilakukan kedua belah pihak. Ini karena mandat Dewan Pers kepada SPS melalui SK Dewan Pers Nomor 01/SK-DP/111/ 2015 tentang Penetapan Serikat Perusahaan Pers (SPS) sebagai Lembaga Pelaksana Verifikasi Perusahaan Pers Media Cetak tanggal 24 Maret 2015, hingga kini masih berlaku.

4. SPS mengusulkan agar daftar perusahaan pers yang telah diverifikasi berikutnya dipublikasikan oleh Dewan Pers setiap tiga bulan sekali, baik melalui website Dewan Pers maupun dikomunikasikan kepada asosiasi perusahaan pers dan publik.

5. SPS mengimbau agar pimpinan penerbitan pers anggota SPS di seluruh Indonesia aktif mendaftarkan diri melalui SPS cabang masing-masing karena verifikasi ini menganut konsep proaktif. Sebelum mendaftarkan diri, sebaiknya penerbitan pers memenuhi syarat-syarat verifikasi.

6. SPS meyakini program verifikasi adalah mekanisme penyehatan pers Indonesia yang dilakukan oleh masyarakat pers sendiri. Verifikasi sebagai langkah agar tak ada kekuatan luar yang memaksa pers untuk menyehatkan diri.

7. SPS ke depan hanya menerima anggota yang sudah Iolos verifikasi. Anggota yang saat ini belum terverifikasi, didorong untuk segera mendaftarkan diri.

Dewan Pers Membantah

Wakil Ketua Dewan Pers Ahmad Jauhari mengatakan program verifikasi bukan hal baru. “Ini merupakan amanat yang digariskan Piagam Palembang 2011,” kata dia, saat membuka konferensi pers usai pertemuan dengan perwakilan SPS, di Gedung Dewan Pers, Jakarta.

Piagam Palembang yang ditandatangani sejumlah pimpinan media itu menginginkan ada serangkaian program yang bisa menyehatkan iklim pers di Indonesia.

“Masifnya media sosial saat ini membuat masyarakat susah membedakan mana berita yang benar dan mana yang hoax,” ujar Djauhari.

Terkait rilis, dia mengatakan Dewan Pers tak bermaksud mengistimewakan 74 media yang telah terverifikasi. “Tak ada intensi untuk melakukan hal itu. Media kredibel seharusnya juga tidak perlu resah,” kata dia.

Ia menegaskan verifikasi adalah sikap sukarela perusahaan pers untuk memperoleh perlindungan. “Dan data 74 media itu masih berkembang sampai waktu yang belum ditentukan,” kata dia.

(II)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *