SURABAYA, beritalima.com – Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya akan memanggil Pemerintah Kota dan BPN Surabaya. Pemanggilan tersebut terkait kasus tanah yang diadukan seorang warga Kelurahan Dukuh Pakis, Yossy Chandra Kurniawarta.
Sebagaimana yang pernah diberitakan beritalima.com, tanah hak waris Yossy Chandra Kurniawarta seluas 3.170 m2 dari almarhum kakeknya yang bernama Soetjipto, yang terletak di Dukuh Pakis II dengan nomor hak: HM No.947, kini dalam sengketa. Pemkot mengklaim tanah tersebut statusnya ruilslag dengan TNI AU.
Anehnya, seluas 890 m2 dari luas tanah tersebut sempat diajukan sertifikat ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) oleh pihak lain. Akan tetapi, upaya tersebut terganjal, karena pihak yang mengajukan permohonan sertifikat sebagian tanah hak waris Yossy itu tidak bisa menunjukkan riwayat tanah dan surat dari ahli waris.
Yossy sendiri, untuk membuktikan kepemilikan tanah warisan dari kakeknya tersebut, akhirnya minta salinan kutipan letter C yang sudah dilegalisir ke Kelurahan Dukuh Pakis. Dia didampingi kuasa hukumnya, Sumber Imamuddin.
Dalam dokumen letter C, tanah warisan itu masih utuh dan belum ada coretan yang menunjukkan bahwa tanah tersebut dijual atau ruilslag. Namun, Lurah Dukuh Pakis Surabaya, Buyung Hidayat Rachman, ngotot tidak menerbitkan salinan kutipan letter C, dengan alasan takut terhadap pimpinan.
Ini aneh, kata Imam. Karena menurut kuasa hukum Yossy ini, menerbitkan salinan kutipan letter C itu kewenangan kelurahan. Keanehan inilah yang menimbulkan kecurigaan dari pihak Yossy tentang adanya dugaan keterlibatan Buyung dalam praktik mafia tanah di wilayahnya.
Kasus ini akhirnya diadukan pihak Yossy ke DPRD Surabaya. Komisi A Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya menyatakan akan memanggil Pemerintah Kota dan BPN Surabaya pada Selasa 15 Nopember 2016 nanti.
Dikatakan, pemanggilan Pemerintah Kota dan BPN Surabaya itu juga untuk menanyakan program pemerintah pusat yang menjadikan Surabaya sebagai pilot project program sertifikasi tanah massal.
Masalahnya, kata Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina, banyak masyarakat yang menyebutkan program sertifikasi tanah itu juga berlaku untuk status tanah seperti izin pemakaian tanah (IPT) atau surat hijau.
Menurutnya, memang itu bisa, tapi harus melalui tahapan seperti pembebasan, membayar sesuai harga NJOP ke Pemkot sebagai bentuk pembebasan dan lainnya.
Selain itu, ada persepsi bahwa sertifikasi tanah yang diprogramkan BPN pusat gratis seperti halnya Prona. Padahal, tukasnya, tidak gratis 100%.
“Program sertifikasi tanah dari BPN pusat tidak 100% gratis seperti program Prona. Ada biayanya tapi gak besar. Ini yang belum diketahui masyarakat,” kata Herlina. (Ganefo)
Teks Foto: Kuasa Hukum Yossy Chandra Kurniawarta, Sumber Imamuddin.