TRENGGALEK, beritalima.com
Memasuki Tahun 2020, DPRD Kabupaten Trenggalek harus segera membuat agenda kerja tahun berjalan. Untuk itu, melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), pihak wakil rakyat ini secara terstruktur melakukan rangkaian penyusunan program kerja guna merumuskan berbagai peraturan daerah.
Dan setidaknya, sampai saat ini telah ada 26 Program Pembentukan Peraturan Daerah (Prompemperda) disepakati untuk masuk pembahasan di tahun 2020 ini.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Alwi Burhanudin kepada beritalima.com bahwa dalam rapat kerja Bapemperda beberapa waktu lalu membahas propemperda Tahun 2020.
“Sekaligus untuk memasukkan sisa perda tahun 2019 ke dalam prioritas propemperda 2020,” sebutnya,” Jumat, (24/1/2020).
Menurut Alwi, jumlah tersebut (26 propemperda_red) sudah disepakati dalam rapat kerja bersama. Semua juga diputuskan berdasarkan pertimbangan skala prioritas di dalam Rancangan peraturan daerah (Raperda). Dari 26 propemperda yang akan dibahas menjadi Raperda tersebut dibagi lagi menjadi dua. Sebanyak 13 Raperda yang disusun merupakan sisa Tahun 2019 lalu, sedangkan untuk usulan tahun 2020 juga sebanyak 13 item.
“Kalau tidak salah, ada sisa 13 Raperda di tahun 2019 dan harus dimasukkan dalam Propemperda Tahun 2020 ini. Sedangkan usulan saat ini ada 13 Raperda juga. Jadi total perda yang harus dikerjakan di tahun 2020 tetap 26 Perda,” imbuhnya.
Politisi PKS itu menyebut, dari 13 usulan Raperda yang baru, 9 diantaranya merupakan usulan Bupati dan 4 lainnya dari DPRD. Kesemuanya sudah dimasukkan ke dalam Propemperda 2020 yang selanjutnya harus dituntaskan dalam periode ini. Pihaknya pun optimis, dari seluruh usulan yang diajukan akan mampu dituntaskan dalam kurun 1 tahun.
“Kami menargetkan, sampai desember ini semua selesai walaupun akan ada gelaran pemilukada di tahun 2020,” tandas Alwi.
Masih kata dia, merespon adanya himbauan dari Presiden agar pemerintah daerah mengurangi jumlah atau produk perda, maka DPRD Trenggalek pun benar-benar berusaha mengefektifkan potensi yang ada. Tiap usulan di saring dan dipertimbangkan secara matang dari semua sisi sehingga ketika menjadi produk payung hukum bisa mengcover kepentingan masyarakat secara menyeluruh serta tepat sasaran.
“Untuk usulan baru ini, sebenarnya sudah ada pengurangan 50 persen. Namun karena ada sisa tahun lalu yang belum selesai maka kita masukkan lagi ke dalam prompemperda tahun 2020. Walau begitu, tiap daerah kan kebutuhannya berbeda-beda, ketika diperlukan ya harus tetap dibuatkan perda agar semuanya memenuhi azas legalitas formal sesuai aturan perundangan,” pungkas anggota DPRD dari Kecamatan Gandusari tersebut. (her)