DEPOK,beritalima.com
Anak saya masih mau sekolah bu,apakah tidak ada kebijaksaan Supaya anak saya masih bisa sekolah sampai terima rapot ungkap Andrian orang tua AP (16) di keluarkan dari sekolah karena dianggap sudah tidak perawan.
Ketika di konfirmasi awak media Andrian menjelaskan kronologis bagaimana anaknya yang masih duduk di kelas X SMK Multicomp di Jalan Kalimulya Cilodong ,dirinya menjelaskan pada saat itu sempat dipanggil untuk menghadap kepala sekolah terkait siswa yang kedapatan membawa rokok di sekolah.
“Awalnya saya tidak tau waktu di panggil ke sekolah karena di surat panggilan itu infonya anak saya di katakan kedapatan membawa rokok, tetapi begitu sampai sekolah saya paksa untuk tanda tangan surat pengunduran diri anak saya,” katanya,Senin (24/02/2020)
Lebih lanjut di katakan bahwa dirinya sempat bertanya kepada Kepala sekolah dan bagian kesiswaan yang pada saat itu memaksa saya untuk menandatangi surat pengunduran diri anak saya, karena ada statmen dari salah satu guru bidang kesiswaan yang mengatakan bahwa ada aturan di sekolah kami yang tidak menerima siswa yang sudah tidak perawan.
“Kami mendengar anak bapak sudah menikah sirih karena di sekolah kami ada aturan yang sudah menikah tidak boleh bersekolah di sini,” kata salah satu guru yang di tirukan oleh orang tua siswa.
“Jujur mas siapa yang mau oranf anaknya sampai begini,lagi pula mereka hanya bertunangan dan tidak tinggal satu rumah ,hal tersebut terpaksa kami lakukan untuk menghindari omongan orang,
Kalau begitu apa gunanya wajib belajar yang di gadang-gadang oleh Pemerintah karena yang saya tau undang-undang sudah mengatur kebebasan mendapatkan pendidikan, seharusnya kalau memang anak saya nakal sudah menjadi tugas dan tanggung jawab seorang pendidik untuk mendidik dan menegur bukan lepas dari tanggung jawab dengan mengelurakan anak saya dari sekolah dengan alasan sudah pernah menikah siri,” tegasnya.
Untuk itu pihaknya berharap pihak sekolah untuk bertanggung jawab agar anak saya dapat kembali sekolah.
“Sampai saat ini belum sekolah lagi karena jujur mas ,untuk mendapatkan sekolah baru tidak murah dan saat ini saya tidak punya uang untuk mencari sekolah pengganti,” ujarnya.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan wilayah 2 (Kota Depok dan Kota Bogor), Aang Karyana mengatakan bahwa apa yang di lakukan pihak sekolah di nilai kurang tepat.
“Karena kita juga kan belum tau masalahnya seperti apa tetapi
Intinya Pihak Sekolah tidak boleh sembarangan mengeluarkan siswa dari sekolah apa lagi ini sudah sekolah yang belum sekolah saja kita ajak untuk sekolah,” jelasnya.
Dikatakan bahwa pihak sekolah harus dapat mencari solusi agar anak tersebut dapat bersekolah kembali.
“Untuk masalah ini saya akan teruskan ke MKKS dan pengawas untuk minta segera meminta penjelasan kepada pihak sekolah,” tutupnya ( Yopi)