Demi Suami, Di Banyuwangi Tertangkap Wanita Bawa Bakso Campur Sabu

  • Whatsapp

BANYUWANGI beritalima.com –  Rencana pengiriman sabu (SS) ke area Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Banyuwangi berhasil digagalkan jajaran Satnarkoba Polres Banyuwangi, Senin (6/2/2017). Dua paket serbuk putih seberat 1,42 gram ditemukan aparat dalam bakso yang dikemas wadah plastik.

Temuan SS dalam kemasan makanan itu terjadi di Pengadilan Negeri Banyuwangi di Jalan Adi Sucipto N0. 26 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi. Wanita bernama Shinta Purnamasari (30), diamankan petugas karena kedapatan membawa bakso yang didalam plastik kemasannya terdapat dua paket sabu.

Menurut Kasatnarkoba Polres Banyuwangi AKP Agung Setya Budi, narkotika golongan I itu diperoleh pelaku dari seorang laki-laki tak dikenal di depan Lapas Banyuwangi. Bakso itu selanjutnya akan dikirim oleh perempuan asal Perum Sobo Indah Permai Blok D-19 Kelurahan Sobo, Kecamatan Banyuwangi, kepada suaminya, Samsul Rohim, salah satu napi kasus narkoba.

“Bakso itu hendak dititipkan ke salah satu napi yang kebetulan berada di PN Banyuwangi. Ketika diperiksa bakso bawaan pelaku ternyata terdapat sabunya,” ungkap perwira pertama asal Singojuruh.

Lantaran ulahnya, Shinta resmi ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran pasal 114 subsider 112 UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dia juga bakal menyusul suaminya menjalani penahanan di LP Banyuwangi.

“Selain dua paket sabu, bukti yang diamankan petugas juga ada sedotan dan HP Cross,” tambahnya.

Jeratan yang sama juga menimpa warga Perumahan Kapling Puri Mendut No. 08 Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Banyuwangi, Saeful Bachri (28). Sebanyak 6 paket SS dengan berat total 1,24 gram disita aparat Satnarkoba Polres Banyuwangi dari lelaki yang sesuai KTP berasal dari Jalan SPG 7 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.

“Barang bukti tambahan yang kita amankan ada 11 potongan sedotan, 2 pipet kaca, 1 skrop, HP Oppo serta sejumlah barang lainnya,” ungkapnya.

Barang haram itu diakui Saeful didapat dari seorang pemasok berinisial PD yang tinggal di sekitaran Ketapang, Kecamatan Kalipuro. Transaksi sabu digelar di kediaman pelaku.

Ungkas kasus ini menambah panjang rentetan pengedar narkoba  yang dijaring aparat. Sehari sebelumnya, Satnarkoba Polres Banyuwangi telah merilis 9 orang yang terlibat dalam kasus yang sama. Jumlah itu masih ditambah 3 pengedar pil trek yang juga turut tertangkap. (Abi)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *