Polsek Purwosari Amankan Pemakai Sabu dan Pil Koplo

  • Whatsapp

Pasuruan, beritalimacom— Unit Reskrim Polsek Purwosari, Pasuruan, Jawa Timur, telah mengamankan Hendri Rudianto, bin Abdul Rahman, warga dusun Curahleduk, desa Banyuanyar, Kalibaru, Banyuwangi. Hendri Rudianto diduga tanpa hak memiliki, menyimpan dan menguasai serta mengkonsumsi narkotika golongan I jenis sabu, Minggu (05/02).

Aiptu Suyono Kanit Reskrim Polsek Purwosari menerangkan bahwa Hendri ditangkap di ruang tamu rumahnyay yang terletak di dusun Alkmar desa Martopuro, Purwosari, Pasuruan beserta barang bukti, satu buah bong bekas alat hisap sabu, satu kantong plastik berisi narkotika Gol I jenis sabu dengan berat kotor 0,22 gram, satu buah pipet kaca berisi bekas bakaran sabu dengan berat kotor 1,23 gram, satu buah korek api gas warna biru, satu lembar aluminium foil tempat menyimpan pipet kaca, 1 HP Advande warna rosegold.

“Terlapor ditangkap karena memiliki dan mengkonsumsi narkotika gol I jenis sabu, saat ini sedang dilakukan penyidikan,” ungkap Suyono.

Tak hanya Husein Kanit Reskrim di waktu yang sama juga meringkus Firman Maulana Hidayat alias Firman Bin Husen (33) warga asal Babatan, desa Bakalan Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan.

“Firman ditangkap di rumahnya yang terletak di dusun Alkmar, Martopuro, Purwosari Kabupaten Pasuruan, Ia diketahui secara langsung setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan obat (jenis obat/butir berlogo Y),” terang Kanit.

Firman ditangkap beserta barang bukti tiga kantung plastik klip kecil, yang masing masing plastik klip kecil berisi @ 100 seratus butir pil warna putih, berlogo Y, satu buah korek jenis gas, warna kuning, satu pak/ bungkus rokok, satu unit hp warna hitam, satu) buah tas kecil.

“Saat ini mereka berdua diamankan, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tukasnya. (Lum)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *