Di Bireuen Aceh, Sindikat Penyelundup Rokok Ditembak

  • Whatsapp
Foto : Tersangka diabadikan bersama dalam prosesi penangkapan

BIREUEN,ACEH BERITALIMA.COM – Tiga tersangka penyelundup rokok ilegal, ditangkap Tim Opsnal Satreskrim bersama Satpolairut Polres Bireuen.

Dua di antara mereka terpaksa ditembak karena melawan petugas. Dan kini keduanya dirawat di BLU dr Fauziah Bireuen dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian. Sementara satu lagi diamankan saat sedang bongkar rokok ke dalam mobil box.

Menurtut informasi penangkapan ketiga tersangka, Sindikat Penyelundup Rokok merek Luffman sebanyak 1.950 slop (19.500 bungkus), tujuh bungkus teh hijau 200 gram, disita dari Zulkifli Saleh (44) penduduk Desa Blang Bladeh Kecamatan Jumpa Bireuen.

Penangkapan Zulkifli Saleh ketika Sedang membongkar rokok ilegal itu dari mobil box suzuki nomor polisi BK 9335 xb. Dan ternyata sesudah diselidiki dan pengakuan dari tersangka sekaligus atas pengembangannya, hamba hukum, langsung terjun ke Desa Cot Jrat,, Kecamatan Kota Juang Kabupaten Bireuen.

Seusai informasi pihak kepolisian menangkap dua orang tersangka yang ternyata adalah Pasutri (Syukri (47), dan Cut Nilawati (35).

Ketika pihak kepolisian membekuk mereka ternyata terjadi perlawanan dan , isterinya (Cut Nilawati) membacok salah seorang polisi darfi belakang dan terkena dibahu, sedangkan suaminya ( Syukri) bergumul dengan hamba hukum dan mencoba merebut senjata.

Akibat perlakuan kedua tersangka suami isteri itu, terpaksa hamba hukum itu menembak keduanya dibagian paha dan kaki dan pelurupun bersarang .

Kini, keduanya terpaksa harus dioperasi di Rumah Sakit Dr Fauziah Bireuen untuk mengeluarkan peluru yang bersarang.

Kapolres Bireuen AKBP Gugun Hardi Gunawan Msi melalui Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama SH, Senin (21/01) sore kepada wartawan cetak dan online menyebutkan, perbuatan tersangka di jerat pasal 54 dan 56 undang undang nomor 39 tahun 2001 .

Selain barang bukti rokok dan mobil box, polisi juga menyita uang sebesar Rp 8.202.000 , satu dompet , ATM, satu HP Oppo A 371 warna putih bersama tujuh bungkus teh hijau 200 gram.

Kasatreskrim Iptu Eko Randi Oktama SH, menyebutkan,Kedua tersangka yang terkena tembak masih dirawat di Rumah Sakit Dr Fauziah Bireuen dengan penjagaan ketat dari petugas , sementara satu lagi diamankan di Mapolres Bireuen, untuk pengusutan lebih lanjut. (HERA)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *