Di Cianjur, Suami Jual Istri Ke Lelaki Hidung Belang

  • Whatsapp

CIANJUR, beritalima.com | Timsus Satreskrim Polres Cianjur berhasil membongkar praktek prostitusi online. EY (48) ditangkap karena diduga menjual istrinya sendiri dengan tarif Rp.400 ribu kepada pelanggan. Setiap transaksi, dia mendapat bagian Rp. 100 ribu.


Tersangka menjajakan wanita yang dinikahinya itu sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK) dengan memasang foto melalui Media Sosial MiChat. Ketika sudah cocok, pelanggan bisa langsung membawa istri Sang Mucikari ke penginapan.


Kapolres Cianjur, AKBP Juang Andi Priyanto, SIK, SH, M.Hum mengatakan, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tersebut berhasil dibongkar pada 16 Juli 2020.
Tersangka dijerat Pasal 2 dan atau Pasal 19 UURI Nomor 21 Tahun 2007, Tentang Pemberantasan TPPO Juncto Pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.   (Pathuroni Alprian)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait