SURABAYA – beritalima.com, Hingga September 2021, tecatat 7.909 orang asing di Jatim. Paling Banyak Berasal dari Tiongkok. Sedangkan yang berstatus pengungsi, Warga Negara Afghnistan mendominasi.
Hal tersebut dikatakan Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Krismono. Menurutnya, orang asing di Jatim berasal dari 123 negara berbeda. Yang terbanyak berasal dari Tiongkok (1.409), Malaysia (831) dan Korea Selatan (534). “Keberadaannya paling banyak di daerah Malang dan Surabaya,” ujar Krismono dalam siaran persnya. Minggu (24/10/2021).
Krismono menjelaskan, bahwa mereka datang ada yang menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK), izin tinggal terbatas (ITAS) maupun izin tinggal tetap (ITAP). Malang, lanjut Krismono, dipilih karena selama ini menjadi rujukan bagi pelajar asing. Sedangkan Surabaya banyak dikunjungi oleh pebisnis asing. “Untuk daerah Ponorogo dan Kediri kebanyakan adalah santri internasional yang banyak menimba ilmu di Ponpes Gontor maupun Al Fatah Temboro,” jelas Krismono.
Dari segi pengawasan, Krismono menjelaskan bahwa jajarannya telah miliki 706 tim pengawas orang asing (TimPORA). Dari tingkat provinsi hingga kecamatan. Tim tersebut terdiri dari petugas lintas sektoral seperti pemda, polisi, tentara hingga BIN. Sehingga, selain operasi mandiri, petugas imigrasi juga aktif melakukan operasi gabungan. Hasilnya, ada 51 tindakan hukum keimigrasian yang dilayangkan kepada orang asing. “Dari jumlah itu, 33 orang asing telah dideportasi dan satu orang asing dilakukan tindakan projusticia,” tuturnya.
Selain itu, 13 orang asing dikenai biaya beban/ denda. Dan empat orang lainnya berada di ruang detensi di Kanim Jember, Blitar dan Madiun. “Ada juga tiga orang yang sedang menunggu deportasi di Rumah Detensi Imigrasi di Raci, Pasuruan,” jelas Krismono.
Tidak hanya itu saja, ada juga orang asing yang statusnya sebagai pengungsi/ refugee. Totalnya mencapai 396 orang dari 14 negara berbeda. Mereka tersebar di dua penampungan. Yaitu di Akomodasi Pasar Puspa Agro (322) dan Akomodasi Green Bamboo (40). Sisanya adalah pengungsi mandiri. “Lebih dari separuhnya adalah pengungsi dari Afghanistan,” terangnya.
Karena itu, pihaknya saat ini memberikan perhatian dan pengawasan lebih terhadap para pengungsi tersebut. Karena melihat situasi politik di timur tengah, khususnya Afghanistan yang masih belum sepenuhnya kondusif. “Rata-rata mereka ini terdampar setelah ditolak ketika akan mencari suaka ke Australia,” jelas Krismono.
Krismono menjelaskan bahwa pihaknya menerapkan prinsip selective policy dalam hal pelayanan dan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap WNA. “Artinya, izin hanya diberikan terhadap orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan rakyat, bangsa dan negara Indonesia saja,” ujar Krismono. “Serta tidak mengancam atau membahayakan keamanan dan ketertiban umum serta tidak bermusuhan, baik terhadap rakyat, bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 yang di izinkan masuk atau keluar wilayah Indonesia,” imbuhnya. (Humas Kemenkumham Jatim)