SIDOARJO, beritalima.com | Seluruh Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) langsung gerak cepat mengumpulkan data rekening peserta begitu Pemerintah mengumumkan akan memberikan subsidi pada pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dengan ketentuan pekerja formal (Penerima Upah/PU) masih aktif, dan upah di bawah Rp5 juta per bulan.
Pun demikian yang dilakukan Kantor Wilayah dan seluruh Kantor Cabang BPJAMSOSTEK di Jawa Timur. Sebagaimana dikatakan Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Jawa Timur, Dodo Suharto, di kantornya, di Jalan Juanda, Sidoarjo, sampai siang hari ini, Jumat (14/8/2020), jumlah data rekening peserta BPJS Ketenagakerjaan di Jawa Timur yang terkumpulkan ada 1.295.870 tenaga kerja.
“Kami masih terus melakukan update rekening untuk memasukkan nama bank, nama rekening melalui aplikasi kami. Jadi, semua data akan diskrining lagi dan mereka sudah bekerja sama dengan perbankan. Jadi tidak akan dobel data nantinya,” kata Dodo.
Dodo juga menyampaikan, sampai Juli 2020 jumlah peserta BPJAMSOSTEK Jawa Timur kategori PU tercatat 1,89 juta tenaga kerja dari 34.870 perusahaan atau Badan Usaha (BU). Dari 1.295.870 tenaga kerja PU itu yang gajinya di bawah Rp 5 juta sekitar 1,5 juta tenaga kerja.
“Itu potensi penerima bantuan subsidi upah yang akan diberikan pemerintah,” ujar Dodo di samping Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur, Himawan Estu Bagijo, di acara media gathering ini.
Dodo menambahkan, berdasarkan data kepesertaan BPJAMSOSTEK Jawa Timur, sebagian besar pekerja di daerah ini memiliki upah di bawah Rp 5 juta. “Hanya sekitar 14 persen pekerja di Jatim yang memiliki upah di atas Rp 5 juta,” lanjutnya.
Selain itu, jumlah peserta BPJAMSOSTEK di Jatim sektor informal atau bukan penerima upah (BPU) sampai Juli 2020 tercatat sekitar 244.000 tenaga kerja. Sama dengan pekerja PU yang gajinya di atas Rp 5 juta, para pekerja BPU juga dipastikan tidak akan dapat bantuan subsidi upah dari pemerintah.
Karena, skema penerima bantuan upah dari pemerintah adalah pekerja formal yang terdaftar aktif di BPJAMSOSTEK dengan gaji di bawah Rp 5 juta. Di samping itu, untuk pekerja informal di masa pandemi Covid-19 sudah mendapat stimulan dari pemerintah.
Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo, mengatakan, program bantuan subsidi upah ini memang hanya bagi pekerja formal yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dengan upah di bawah Rp 5 juta.
Dia menjelaskan, aktif artinya tidak terlambat membayar iuran sampai Juli 2020. “Jadi kalau mau dapat bantuan ini harus melunasi tunggakannya,” ujarnya. Selain itu, mereka yang baru daftar BPJS Ketenagakerjaan setelah Juli 2020 juga tidak berhak mendapat bantuan subsidi upah dari pemerintah ini,” tegas Himawan, sembari menambahkan kalau selama ini sudah sering mengingatkan pada pemberi kerja maupun serikat pekerja tentang pentingnya pekerja daftar BPJS Ketenagakerjaan.
“Dengan adanya fresh money ini untuk penguatan ekonomi di Jawa Timur. Kami juga sudah berkoordinasi dengan Bank untuk mempermudah prosesnya. Kami berharap ini bisa terus berjalan, dan pada September nanti bantuan subsidi ini bisa masuk ke rekening pekerja,” lanjut Himawan.
Sebagaimana ramai diberitakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 37,74 triliun untuk program bantuan subsidi upah pekerja terdampak Covid-19. Bantuan yang akan diberikan sebesar Rp 600 ribu perbulan per orang selama 4 bulan, atau per orang Rp 2,4 juta, dan akan ditransfer 2 bulan sekaligus sebanyak 2 kali. Program ini diharapkan dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga Indonesia terhindar dari resesi ekonomi. (Ganefo)