Di Jombang Ada 60 Sumur Dalam Selebihnya Disinyalir Tidak Terpantau

  • Whatsapp

Jombang | beritalima.com – Pengelolaan air bersih tidak semua dikelola Perusdam Tirta Kencana Jombang meskipun di beberapa desa ada yang dikelolanya tapi lebih banyak dikelolah oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Jombang. Perusdam sifatnya komersil mulai pengelolaan sampai menjual air minumnya ditentukan sendiri.

Demikian hal itu diungkapkan Madya, selaku Kasi Pengelolaan Air Bersih yang berhasil diminta keterangan di kantornya oleh beritalima.com, pada Rabu (15/2/2023).

“Dinas Perkim membantu desa memberikan tandon, pipanisasi, dan sambungan. Setelah itu diserahkan ke desa masing – masing termasuk biaya pemakaian air bersih yang digunakan masyarakat setempat ditentukan oleh desa sendiri,” tuturnya.

Lebih lanjut diungkapkan Madya, pengelolaan air bersih tidak sama dengan Perusdam yang bersumber dari aliran sungai dan sumber mata air tapi Dinas Perkim mencari sumber mata air dan pengeboran sumur dalam.

“Sumber mata air banyak ditemukan di desa terutama di kawasan pegunungan sedangkan kawasan yang tidak memiliki sumber mata air melakukan pengeboran sumur sedalam 100 meter,” ujarnya.

Dalam pengeboran pun diterangkan Madya menggunakan tukang yang sudah memiliki ijin dan bersertifikasi. Sebelum pengeboran dilakukan pengecekan sumber air dengan menggunakan geolistrik agar bisa diketahui kedalam sumber air.

“Setelah selesai pengeboran diserahkan ke desa dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat termasuk biaya penggunaan air. Sampai saat ini di Kabupaten Jombang ada 60 sumur dalam untuk penggunaan air bersih,” jelasnya.

Dalam pengeboran sumur dalam ucap Madya, baik untuk per seorangan maupun untuk industri harus mengantongi ijin lebih dulu ke Dinas Lingkungan Hidup. Namun faktanya belakangan ini disinyalir masih banyak pengeboran sumur dalam tidak terpantau bahkan tidak mengantongi ijin. Salah satu contoh pemilik tanaman perkebunan dan holtikultura di bilangan Desa Kedawong wilayah administrasi Kecamatan Diwek disinyalir penggunaan air sumur dalam tidak mengantongi ijin.

Reporter : Dedy Mulyadi

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait