Di Jombang, Ini Yang Dilakukan Kemenag Jatim Terkait Kebijakan Haji

  • Whatsapp

JOMBANG, beritalima.com | Perbincangan tentang pembatalan pemberangkatan haji tetap hangat di tengah masyarakat. Tentu, ini berkenan Indonesia adalah negara penyumbang jamaah haji terbesar sedunia. Namun situasi pandemi yang terjadi sejak 2020 menjadi sebab Indonesia dua tahun terakhir tidak lagi sebagai negara mayoritas jamaah haji disebabkan penerbangan haji ditiadakan. Atas hal ini, Kanwil Kemenag Jatim masif melangsungkan sosialisasi Kebijakan haji di beberapa kabupaten kota.

Di Jombang salah satunya. Tepat pada Rabu (3/11), Kemenag Jatim melangsungkan di Banyuwangi pada Sabtu (23/10). Berlangsung di Hotel Yusro, sosialisasi berjudul ‘Diseminasi Terkait Pembatalan Pemberangkatan Jamaah Haji Tahun 2021 Angkatan XXV’, berjalan lancar.

Sosialisasi tersebut menghadirkan narasumber Nyai Hj. Anisah Syakur, M.Ag., anggota Komisi VIII DPR RI yang hadir secara virtual dan H. Nur Arifin, Direktur Bina Haji Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama RI. Sedangkan dari Kemenag Jatim, hadir Hj. Fentin Istifaiyah, M.Si., Plt. Kasi Pendaftaran dan Dokumen Haji Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur sekaligus Kasi Administrasi Dana Haji dan Sistem Informasi Haji.

Dalam sambutannya, Hj, Fentin Istifa’iyah dari Kemenag Jatim, menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut bertujuan memberikan informasi yang lurus dan menyeluruh pada masyarakat. Setidaknya, ada beberapa kebijakan yang dapat disosialisasikan dengan tepat, antara lain: UU no 8 Tahun 2019, Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler, Keputusan Menteri Agama no 660 tahun 2021.

Dalam acara yang mengedepankan protokol kesehatan dan menerapkan tes swab antigen bagi semua peserta tersebut, H. Salim Basawad, M. M.Pd., selaku Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kakankemenag Kabupaten Jombang, hadir untuk menyampaikan pidato selamat datang.

“Alhamdulillah, Diseminasi sebagai bentuk meluruskan informasi terkait kebijakan haji, hadir saat ini di Kota Santri. Besar harapan kami agar acara sukses dan memberikan manfaat bagi hadirin sekalian.

Hadir mewakili Kemenag RI, Nur Arifin menjelaskan pentingnya meneladani karakter Rasulullah SAW yang pemaaf dalam menanggapi segala fitnah.

“Tentang kebijakan haji, bahwa akibat pandemi, Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses penyediaan layanan haji. Tentunya, hal ini sebagai bentuk Arab Saudi menjaga jiwa para jamaah. Sehingga Arab Saudi belum mengundang Indonesia untuk melakukan penandatanganan MoU terkait penyelenggaraan Ibadah Haji. Informasi ini penting disosialisaikan agar tidak ada lagi fitnah yang berkembang di masyarakat.”

“Terlebih, pemerintah Indonesia pun mencoba membuat beragam skema dan scenario pemberangkatan haji sampai izin haji turun dari Arab Saudi. Dalam hal ini, skema kuota dilakukan dari 50 %, 20 %, 10 %, hingga 5 %. Namun pada akhirnya belum juga ada kepastian hingga terjadi kesepakatan pembatalan pemberangkatan haji, bahwa izin haji hanya untuk warga negara arab Saudi sendiri dan eksptariat atau mukimin disana.”

Arifin juga menegaskan bahwa pemerintah, termasuk Kementerian Luar Negeri RI, terus berupaya melakukan negosiasi agar mendapatkan izin pemberangkatan haji.

“Pemerintah tidak berdiam diri dan tetap melakukan beragam upaya, mulai dari subsidi biaya haji dan umrah yang selama ini telah dilakukan pemerintah, hingga pengakuan vaksin. Bahkan pada saat ini, untuk memenuhi pelayanan terbaik bagi calon jamaah haji yang tertunda berangkat, maka Kemenag pun membuka teknis pengembalian setoran lunas BIPIH Reguler dan Khusus. Namun tentunya, sesuai aturan yang digodok Komisi VIII DPR RI,” pungkasnya.

Sedangkan Nyai Hj. Anisah Syakur yang hadir secara virtual, menjelaskan bahwa jamaah haji terbesar adalah dari Indonesia.

“Dengan jumlah terbesar jamaah haji dari Indonesia, maka ini bukti tingginya animo dan rasa cinta dari umat muslim Indonesia untuk tetap berhaji. Namun pandemi yang melanda dunia menjadikan ibadah haji dan umrah tertunda.”

Anggota Komisi VIII DPR RI tersebut juga menjelaskan beberapa regulasi terkait pemberangkatan haji dan umrah, termasuk adanya ikhtiar pemerintah untuk memberikan subsidi haji umrah melalui BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji).

Tak lupa, legislator Dapil Jatim II tersebut, mengajak masyarakat agar ikhtiar berdo’a dari masyarakat agar izin umrah dan haji dapat segera terbit dari pemerintah Arab Saudi untuk negara Indonesia. (RED)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait