Di KFC A Yani, Terdakwa Riki Sanjaya Siram Wajah Widya Arini Pakai Kopi Panas

  • Whatsapp

SURABAYA – beritalima.com, Aksi penyiraman kopi panas di KFC jalan Ahmad Yani Surabaya, yang dilakukan terdakwa Riki Sanjaya kembali disidangkan di PN Surabaya. Kamis (17/11/2022).

Agenda sidang kali ini yaitu pemeriksaan saksi korban Elastria Widya Arini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim Putu Sudarsana sudah membacakan dakwaan Pasal 351 ayat (2) KUHP untuk terdakwa Riki Sanjaya.

Saksi korban dalam persidangan mengatakan kalau Riki adalah mantan pacarnya sejak 2012 sampai 2019.

“Saat itu tanggal 17 Juli 2022, ada seseorang yang tidak saya kenal bernama Yuni menelpon saya, mengajak ketemuan. Saya tanya Yuni tau nomer saya, dia menjawab tau dari medsos, padahal saya tidak pernah cantumkan nomer HP saya di Medsos,” katanya.

Akhirnya, sambung korban kami pun janjian bertemu dengan Yuni tanggal 19 Juli di KFC Jalan Ahmad Yani Surabaya.

“Sewaktu makan bersama Yuni sempat memfoto saya,” sambungnya.

Selang berapa lama kami pindah duduk di bagian luar area KFC melanjutkan ngobrol.

“Sekitar 15 menit kemudian, datang Riki sambil mengatakan, kayaknya pernah kenal, boleh gak gabung,” kata korban menirukan perkataan terdakwa.

Sewaktu mau berdiri, sambung korban tiba-tiba tanpa sebab yang pasti dirinya disiram oleh terdakwa dengan kopi panas dalam gelas yang dibawanya,

“Waktu itu saya teriak, tapi pengunjung tidak ada yang membantu. Lalu saat saya lari keluar ke parkiran, saya malah ditendang,” kata korban sambil menangis.

Pascah kejadian itu, korban pum langsung melapor ke Polsek Gayungan, namun tidak diterima, tak putus asa korban langsung melaporkan ke Polda Jatim dan diterima.

Hasil pemeriksaan di RS.Bayangkara Polri. Pipi kanan korban melepuh akibat siraman kopi panas. Selain luka diwajah, korban juga mengalami luka lain pada bahu, lutut yang memar, dan jari kelingking yang patah akibat diplintir.

“Sekarang luka yang dilutut masih terasa sakit, kalau dibuat sholat masih sakit,” paparnya.

Korban juga menyebut, untuk pengobatan dia harus bolak balik ke Rumah Sakit selama 3 bulan.

“Juli sampai September dan tidak ada bantuan sedikitpun dari terdakwa,” sebutnya.

Perbuatan terdakwa Riki Sanjaya diancam Jaksa dengan pidana dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait