Di Masa Pelarangan Mudik, Pemerintah Ijinkan KA Operasional

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com | PT Kereta Api Indonesia (Persero) tetap mengoperasikan Kereta Api (KA) Jarak Jauh di masa pelarangan mudik, 6 – 17 Mei 2021. Namun, hanya untuk kepentingan non mudik sesuai Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan Surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

“KAI menjalankan KA Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran. Kami mematuhi aturan dan kebijakan dari pemerintah bahwa mudik tetap dilarang,” kata Manajer Humas PT KAI Daop 8 Surabaya Luqman Arif, Selasa (4/5/2021).

Dia menjelaskan, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KA adalah pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan non mudik tertentu lain yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah.

Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan pejabat setingkat Eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin yang ditandatangani pimpinan perusahaan. Sedangkan bagi pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja wajib print out surat izin perjalanan yang ditandatangani Kepala Desa/ Lurah.

“Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan pergi-pulang, serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas,” kata Luqman.

Selain itu tetap diharuskan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 24 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Petugas akan meneliti berkas persyaratan saat boarding di stasiun. Jika ditemukan calon penumpang yang berkasnya tidak lengkap atau tidak sesuai tidak diizinkan untuk naik KA dan tiket akan dibatalkan.

“Kami menjamin proses verifikasi berkas syarat perjalanan KA Jarak Jauh dilakukan dengan teliti, cermat, dan tegas. Karena kita mendukung kebijakan pemerintah agar masyarakat tidak mudik,” tegas Luqman.

Sembilan KA Jarak Jauh yang dioperasikan pada 6 – 17 Mei 2021 adalah Argo Bromo Anggrek relasi Surabaya Pasar Turi – Gambir, Argo Wilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung, Gajayana relasi Malang – Gambir, Bima relasi Surabaya Gubeng – Gambir.

Selain itu, Maharani relasi Surabaya Pasar Turi – Semarang, Sri Tanjung relasi Surabaya Gubeng – Lempuyangan & Surabaya Gubeng – Ketapang, Tawang Alun relasi Malang – Ketapang, Probowangi relasi Surabaya Gubeng – Ketapang, dan Pasundan Lebaran relasi Surabaya Gubeng – Kiaracondong.

Sedang untuk perjalanan KA Lokal yang dioperasikan, Penataran relasi Surabaya Kota – Malang – Blitar PP, Tumapel relasi Malang – Surabaya Kota, Dhoho relasi Surabaya Kota – Kertosono – Blitar PP, dan Jenggala relasi Mojokerto – Sidoarjo PP.

Luqman mengatakan, KA Jarak Jauh maupun KA Lokal yang dijalankan tersebut sudah mendapatkan izin dari Pemerintah. “KAI selalu mengoperasikan KA sesuai pedoman dari Peraturan Menteri dan Surat Edaran yang dikeluarkan pemerintah. (Gan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait