Di Terpa Isu Kuasai Proyek PL, Dewan Trenggalek Tanggapi Santai

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Isu tak sedap berhembus dikalangan masyarakat terkait proyek Penunjukan Langsung (PL) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek yang disinyalir atau diduga dikuasai oleh oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dibeberapa kesempatan, hal tersebut dijadikan bahan diskusi bahkan sampai menjadi viral di media sosial

Menanggapi itu, salah satu anggota Komisi l DPRD Kabupaten Trenggalek, H. Husni Taher Hamid saat ditemui beritalima.commengatakan jika itu hanya sebatas informasi tidak jelas yang tak berdasar.

“Jika kita tanggapi serius juga percuma, itu kan hanya isu tak berdasar yang tanpa bukti,” ungkapnya, Jumat (28/6/2019).

Dikatakan Husni, kalau itu benar, harus dibuktikan secara fakta hukum tidak boleh hanya berdasarkan prasangka atau asumsi. Karena saat obyek isu tersebut diklarifikasi pihak terkait dan tidak bisa dibuktikan maka ada konsekuensi lain.

” Harus bisa dibuktikan, jika hanya opini dan fitnah jelas bisa dianggap melanggar hukum,” imbuhnya.

Dikonfirmasi mengenai kemungkinan langkah dimaksud, Doktor bidang hukum tersebut mengatakan jika pihaknya belum ada rencana melaporkan ke pihak berwajib karena masih sebatas suara-suara yang tidak jelas.

” Kita hanya sebatas monitor saja dulu, namun saat sudah menyinggung personal ya harus ditindak lanjuti,” tegas politisi Hanura ini.

Menurut Husni, sampai saat ini, substansi dari isu itu sebenarnya juga sudah bisa ditebak. Ada pihak-pihak yang punya kepentingan namun belum terakomodir sehingga mencoba melakukan provokasi ditengah masyarakat dengan melempar isu yang mendiskreditkan anggota Dewan.

” Selain itu, di dalam isu disebut kalau ada ratusan PL yang dikuasai anggota Dewan padahal dari jalur mana itu bisa terjadi? Tugas Dewan itu apa kok dikatakan menguasai?,” keluhnya.

Dalam perundang-perundangan jelas disebut bahwa DPRD mempunyai tugas pokok fungsi sebagai lembaga yang mengurusi Legislasi terkait peraturan daerah, Anggaran dalam hal APBD, serta Pengawasan untuk melakukan kontrol dalam pelaksanaan perda dan peraturan lainnya mengenai kebijakan pemerintah daerah.

” Jadi, bagaimana cara Dewan menguasai proyek? Jika memang ada, mari dibuktikan sama-sama,” pungkasnya. (her)

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *