SURABAYA – beritalima.com, Terbukti pakai narkotika jenis sabu bersama-sama, tiga remaja yakni Zainul Arifin (18), Mohamad Irfan Failani (19) dan Hoirul (23) ini harus merasakan kursi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/1/2019),
Mereka didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Samsu Egendi Banu dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya telah melakukan permufakatan jahat dengan menyimpan memiliki menjual atau mengedarkan narkotika jenis sabu sabu tanpa memiliki izin, susuai pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang ketiganya digelar di ruang Sari 2 dengan dipimpin Majelis Hakim Hakim Saparuddin, dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam dakwaannya, Jaksa Samsu menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula ketika petugas anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mendapat informasi dari masyarkat jika ketiga terdakwa sering melakukan pesta narkoba dirumah kostnya.
“Awalnya ketiga terdakwa kumpul dirumah kost Holil, kemudian patungan Rp 100 ribu perorang hingga uang terkumpul sebanyak Rp 300 ribu untuk membeli sabu paket hemat,” bunyi surat dakwaan dibacakan Jaksa Samsu.
Samsu menambahkan bahwa ketika petugas melakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan barang bukti (BB) berupa (2) dua kantong plastik klip kecil berisi sabu dengan berat masing masing 0,050 gram, 0,49 gram, dan (1) satu buah pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, (1) satu buah korek apu gas beserta skop dari plastik sedotan.
“Saat di interogas penyidik, terdakwa mengaku jika sabu-sabh tersebut adalah benar miliknya, yang baru saja dibeli untuk dikonsumsi bersama sama,” pungkas Jaksa Samsu membacakan dakwaan. (Han)