Ini terungkap saat berlangsung rapat evaluasi antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa dengan beberapa pejabat Pemkot Surabaya tentang kepesertaan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Pemkot Surabaya, Kamis (15/9/2016).
Dalam rapat itu Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Heru Prayitno, mengatakan, dari 42 Faskes yang sudah kerjasama dengan pihaknya justru tidak ada RSUD dr. Soewandhie.
“Kami mengutarakan belum ada kerjasama dengan RSUD dr Soewandhie. Karena, saat kami ajak kerjasama, pihak rumah sakit tersebut masih mempertimbangkan,” terang Heru.
Karena itu, Heru minta bantuan pada Pemkot Surabaya untuk mengkoordinasikan hal ini, mengingat masyarakat lebih banyak memilih RSUD Soewandhie untuk perawatan.
“Hingga sekarang ini kami masih terus melakukan pendekatan, karena kerjasama ini lebih memberikan pelayanan kepada peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja,” kata Heru di sela acara rapat evaluasi itu.
Ditandaskan, pihaknya sudah pernah bertemu dengan pihak RSUD Soewandhie untuk membicarakan rencana kerjasama ini. Bahkan pihaknya telah menyampaikan tidak ada permintaan tarif khusus, kecuali tarif sesuai Peraturan Daerah.
“Jadi tidak ada yang aneh-aneh sebenarnya. Kami hanya ingin peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa diterima di banyak rumah sakit. Namun, pertimbangan RSUD Soewandie pada volume pasien di sana, yang katanya sudah overload,” ujarnya.
Reza Fahreddy, Kasubag Penyusunan Pelaksanaan Bina Program Pemkot Surabaya yang hadir di rapat itu, mengaku baru tahu jika RSUD Soewandhie belum bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Dia juga mengaku heran. Untuk itu, dia akan koordinasi dulu dengan Dinas Kesehatan Kota Surabaya dan RSUD Soewandhie.
“Nanti kami tanyakan detailnya seperti apa, kendalanya dimana. Kami akan koordinasi dengan pihak Dinas Kesehatan Surabaya dan alasan RSUD Soewandhie kenapa belum melakukan kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan,” tukasnya.
Perihal keengganan RSUD dr Soewandi untuk menerima BPJS Ketenagakerjaan memang mendominasi rapat evaluasi itu. Selebihnya, rapat memaparkan perubahan-perubahan regulasi BPJS Ketenagakerjaan, dan kendala-kendala yang ditemui pihak peserta.
Pada media ini Heru mengatakan, PPNPN Pemkot Surabaya yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa tercatat sebanyak 14.292 pekerja. Sejak Pebruari 2015 mereka terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan premi Rp16.450,-/bulan/orang.
Disebutkan pula oleh Heru, walau iurannya kecil, namun manfaat yang bisa mereka dapatkan besarannya sama dengan peserta lainnya. Jika mengalami musibah kecelakaan kerja, seluruh bea perawatan sampai sembuh total ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih dari itu, bila kecelakaan kerja itu sampai membuat mereka cacat fisik, mereka akan mendapat pelatihan dan diupayakan dapat kembali kerja (Return to Waork) yang sesuai kondisi fisiknya.
Untuk kepesertaan PPNPN Pemkot Surabaya ini, ditambahkan oleh Heru, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa selama ini telah melakukan pembayaran klaim total Rp1,7 miliar untuk 79 kasus, dengan rincian JKK sejumlah Rp759,49 juta untuk 45 kasus, dan JKM sebanyak Rp896,39 juta untuk 34 kasus.
Reza Fahreddy mengaku sangat terbantu atas kepesertaan PPNPN Pemkot Surabaya pada BPJS Ketenagakerjaan. “Sejak jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kami sudah tidak terlalu repot, karena urusannya sudah ada yang mengurusi,” kata Kasubag Penyusunan Pelaksanaan Bina Program Pemkot Surabaya ini.
“Dan bagi para pegawai sendiri tentu bisa lebih tenang dan bersemangat dalam bekerja, karena sudah dijamin perlindungan sosial,” tambahnya. (Ganefo)
Teks Foto: Rapat evaluasi kepesertaan PPNPN Pemkot Surabaya – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Karimunjawa, Kamis (15/9/2016). Terungkap, RSUD Soewandie milik Pemkot malah ‘mbulet’ diajak kerjasama.