JAKARTA, beritalima.com – Ikatan Penulis dan Jurnalis Indonesia (IPJI) pusat mengecam tindakan Pamen Polri yang mengancam salah satu Pimpinan Redaksi (Pimred) Suara KPK akan dibunuh. IPJI sebagai salah satu wadah organisasi, para penulis dan jurnalis mendukung sepenuhnya langkah yang diambil oleh Pimred.
“Kami mendukung sepenuhnya kepada Pimred Suara KPK dalam upaya mencari keadilan, dan perlindungan secara hukum,” ungkap Taufik Rahman Ketua Umum IPJI Pusat dalam press rilis yang diterima wartawan Jakarta, Selasa (16/5).
Menurut Taufik IPJI Pusat akan mendukung suara KPK dalam penyelesaian permasalahan, secara hukum dan siap menjadi mediasi dengan menunjuk pengacara untuk membantu permasalahan tersebut.
“Kita siap menunjuk pengacara IPJI yaitu DR. Eggy Sudjana, SH. M.S untuk membantu menyelesaikan permasalahan,” tegasnya.
Taufik menghimbau kepada pekerja pers agar kedepan pers sebagai lembaga kontrol, dapat menjalankan fungsinya sesuai dengan kode etik, jurnalistik tanpa adanya tekanan maupun intimidasi dari pihak manapun, termasuk Kepolisian.
“Kepada pihak-pihak yang merasa dirugikan atau kurang berkenan dalam pemberitaan, maka pihak yang dirugikan dapat melakukan hak bantah di media yang bersangkutan, dan hak bantah tersebut harus dimuat oleh media bersangkutan,” himbaunya.
Sedangkan pihak yang dirugikan jika merasa terjadi pelanggaran kode etik sesuai dengan rekomendasi Dewan Pers, maka pihak yang dirugikan dapat membawanya ke pengadilan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Adanya ketentuan tersebut, maka seyogyanya tidak perlu adanya intimidasi apalagi ancaman terhadap pers. Sebab, pers bukanlah lembaga yang kebal hukum yang harus dilawan dengan kekerasan. Dan IPJI mengharapkan laporan ini merupakan yang terakhir kalinya terhadap ancaman kekerasan dari pihak manapun terhadap pers di tanah air,” tandasnya. (Sn/red)